21 April 2025

Get In Touch

Gaya Baru Politik Uang, PPATK: Via Dompet Elektronik hingga Token Listrik

Gaya Baru Politik Uang, PPATK: Via Dompet Elektronik hingga Token Listrik

BOGOR (Lenteratoday)- Praktik politik uang saat pemilihan umum atau diistilahkan 'serangan fajar' terungkap dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Direktur Analisis dan Pemeriksaan 1 PPATK Beren Rukur Ginting mengatakan, salah satu modusnya melalui uang elektronik.

"Kedua, saya nggak tau hari gini nanti di masa tenang kampanye, masih ada serangan fajar, nggak tahu. Pakai uang apa nggak pakai uang. Kalau nggak pakai uang kan enak. Duduk-duduk di kamar, krang-kring krang-kring," katanya dalam diskusi media bersama PPATK di Bogor, Selasa (27/6/2023).

Serangan fajar dengan uang elektronik lebih mudah karena bisa dilakukan dari jauh. Beren menambahkan, modus lainnya adalah dengan mengisi token listrik.

Ia menyebut saat ini ruang untuk melakukan serangan fajar semakin terbuka. Kondisi ini berbeda dengan beberapa waktu ke belakang, yang mana pengawasan bisa lebih ketat.

"Jadi ruang-ruang untuk serangan fajar kan jadi terbuka. Dulu bagi-bagi duit pak Syahri (Plt Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK) bisa pantau," bebernya.

Sementara itu, Plt Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Syahril Ramadhan menjelaskan pihaknya telah melakukan beberapa upaya. Salah satunya bekerja sama dengan pihak yang mengeluarkan uang elektronik.

"Kita bekerja sama dengan pihak pelapor yang mengeluarkan uang elektronik. Jadi kan sekarang bisa jadi orang tidak membayar (pelanggaran pemilu) pakai cash, misalnya pakai Gojek, GoPay, OVO, DANA, itu jika kita lakukan collaborative analisis. Jangan sampai uang elektronik ini dimanfaatkan untuk penggunaan dana pemilu secara ilegal," tegasnya.

Syahril menyebut pihaknya kini berkolaborasi dengan stakeholder terkait soal politik uang. Salah satunya membentuk Tim Kerja Analisis Kolaboratif (Collaborative Analysis Team/CAT) pada 19 Januari 2023. CAT adalah kolaborasi pertukaran informasi antara PPATK, pihak pelapor, aparat penegak hukum, pihak swasta, dan lainnya.(*)

Reporter: dya,rls/ Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.