21 April 2025

Get In Touch

4 Petinggi AFI Farma Kediri Jalani Sidang Kasus Obat Penurun Panas

Empat petinggi PT AFI Farma Kediri saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Kediri
Empat petinggi PT AFI Farma Kediri saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Kediri

KEDIRI (Lenteratoday) -Empat petinggi PT AFI Farma Kediri, sebagai tersangka produsen obat penurun panas penyebab gagal ginjal akut pada anak mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Selasa (20/6/2023).

Keempat petinggi tersebut adalah Arief Prasetya Harahap, B.Sc ( Direktur PT. AFI Farma), Nony Satya Anugrah, S.Farm, Apt. (Manager Quality Control), Aynarwati Suwito, S.Si, Apt. (Manager Quality Insurance) dan Istikhomah, S.Farm, Apt. (Manager Produksi).

Para terdakwa ditahan sejak 6 Juni 2023 lalu. Usai pembacaan dakwaan, para terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Pada sidang tersebut, Tim JPU mengajukan permohonan untuk kehadiran 6 orang saksi korban pada sidang berikutnya, digelar secara online.

Perbuatan para tersangka didakwa pasal berlapis. Pertama, Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UURI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sesuai dakwaan, ancaman maksimalnya 10 tahun penjara. Terkait saksi karena tempat tinggalnya jauh di luar Kediri, kebanyakan di Jabodetabek, kami minta dilakukan sidang secara online. Tetapi penasihat hukum minta tetap dihadirkan, kami akan berusaha menghadirkan,” jelas Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Priyono.

Dalam dakwaan yang dibacakan tim JPU disebutkan sangkaan yang dituduhkan kepada para terdakwa adalah tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

Pada kurun waktu 2 tahun mulai tahun 2020 hingga 2022, diperkirakan memproduksi dan mengedarkan kurang lebih 60 merk obat di antaranya obat Paracetamol sirup dan obat Paracetamol drop.

Dalam temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), obat yang diproduksi PT AFI Farma menggunakan bahan baku tambahan Propilen Glikol (PG) USP yang telah tercemar Etilen Glikol (EG) yang melewati ambang batas persyaratan.

BPOM melakukan penelusuran ke salah satu supplier atau pemasok bahan pelarut untuk perusahaan yang memproduksi obat cair. ditemukan mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Pada gudang supplier CV Samudera Chemical, ditemukan drum berisi bahan pelarut obat cair dengan cemaran EG dan DEG mencapai lebih dari 90 persen, padahal ambang batas amannya hanya 0,1 persen. Selanjutnya obat-obat yang terdaftar dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut didistribusikan melalui pabrik besar farmasi (PBF) yang telah bekerjasama dengan PT Afi Farma.

Kemudian, pendistribusian sampai ke masyarakat melalui fasilitas Kesehatan pemerintah baik RS maupun puskesmas. Untuk diketahui, paracetamol drop AFI Farma merupakan satu-satunya produk paracetamol drop yang terdaftar di e-Katalog LKPP, sehingga diperkirakan sudah digunakan ribuan RS dan puskesmas se-Indonesia.

Salah satu bukti yang digunakan penyidik adalah pasien anak yang mengalami Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) atau Acute Kidney Injury (AKI) dan terindikasi mengkonsumsi obat-obatan tersebut yang mengakibatkan 5 korban meninggal dunia.

Reporter: Gatot Sunarko|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.