25 April 2025

Get In Touch

Dikeluhkan Warga, Komisi A DPRD Surabaya Pertanyakan CSR Pelindo dan Jasa Marga

Johanes Wahyu selaku Sub Regional Jawa PT. Pelindo saat berbicara di rapat koordinasi terkait CSR untuk masyarakat Surabaya pada Senin, (19/6/2023) di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kota Surabaya. (Jannatul Firdaus/Lenteratoday)
Johanes Wahyu selaku Sub Regional Jawa PT. Pelindo saat berbicara di rapat koordinasi terkait CSR untuk masyarakat Surabaya pada Senin, (19/6/2023) di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kota Surabaya. (Jannatul Firdaus/Lenteratoday)

SURABAYA (Lenteratoday) - Komisi A DPRD Kota Surabaya memanggil PT Pelindo dan PT Jasa Marga untuk pertanyakan Corporate Social Responsibility (CSR) dari keduanya. Hal tersebut menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi terkait CSR untuk masyarakat Surabaya pada Senin (19/06/2023).

Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, selama ini terdapat keluhan masyarakat utamanya yang terdampak langsung dengan perusahaan tersebut. Namun CSR bagi warga tersebut dinilai kurang.

"Banyak sekali (keluhan). Mungkin Perak Barat, Perak Timur oke lah masih bagus. Tapi di dalam-dalamnya itu kan mungkin salurannya yang pemkot nggak bisa bangun karena itu tanah Pelindo, atau paving dibenahi juga nggak bisa karena tanah Pelindo, gitu-gitu lah," jelasnya. "Nah CSR mereka tuh kemana?" imbuhnya.

Johanes Wahyu selaku Sub Regional Jawa PT. Pelindo mengatakan, l pihaknya telah memberikan CSR pada bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, sosial, keagamaan, lingkungan, bencana alam, pengembangan UMKM. Serta bantuan non prioritas yang di antaranya pemberian pohon di wisma kedung asem agar menjadi kampung mandiri, serta pemberian baju safety bagi nelayan di daerah Gresik dan sekitarnya.

"Intinya untuk saat ini Pelindo di Pusat maupun Regional sangat konsen terkait dengan support dan bantuan termasuk perhatian kepada masyarakat dalam bentuk CSR," ungkapnya.

Sedangkan PT. Jasa Marga berdasarkan data telah memberikan 30 rombong untuk pelaku UMKM kuliner di Kota Surabaya senilai Rp 123.255 pada tahun 2016, alat Pelindung Diri (APD) pada tahun 2021, dan bersama Pemkot Surabaya memberi bantuan sosial bagi warga Eks Kampung 1001 malam dengan memberikan peralatan rumah tangga dan peralatan sekolah di tahun 2023.

Membahas tentang Peraturan Daerah, Arif Fathoni Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya mengatakan bil Perda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan saat itu dibahas dan disahkan oleh Komisi A bersama dengan Pemerintah Kota Surabaya. Oleh karenanya, Komisi A memiliki tanggung jawab moril untuk menilai sejauh mana efektivitas ketika Perda tersebut diundangkan.

"Nafas ketika Perda ini dibahas itu adalah bagaimana masyarakat sekitar yang terdampak madu industrialisasi harus menikmati terlebih dahulu. Karena dampak negatifnya itu masyarakat sekitar sudah merasakan," jelasnya.

Fathoni juga mengatakan, Perusahaan Swasta boleh mencari keuntungan sebesar-besarnya tanpa harus berupaya membangun bangsa. Tetapi perusahaan BUMN memiliki fungsi ganda. Mencari keuntungan, juga membantu tugas pemerintah menjalankan tujuan untuk negara.

Dalam kasus ini juga ditemukan fakta bahwa kedua perusahaan kurang berkoordinasi dalam hal pelaporan CSR kepada Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya. Akibatnya, CSR yang telah dilakukan tidak tercatatat dan terarsip dengan baik, dan menyebabkan kegaduhan dengan praduga tidak memberikan CSR kepada masyarakat.

"Ke depannya, kami berharap pola koordinasinya dengan Bagian Hukum dan Kerjasama lebih ditingkatkan kembali, agar tercatat dan terarsipterarsip," tegas Fathoni.

Di akhir rapat, Fathoni menanyakan kepada kedua perusahaan apakah bersedia berkomitmen untuk memperjuangkan apa yang dikehendaki oleh masyarakat, utamanya yang sedang gencar adalah pembangunan Balai RW. Balai RW sebagai Pusat Pemerintahan, memangkad jarak birokrasi agar pelayanan terhadap masyarakat mengalami peningkatan.

Saat ditemui setelah rapat, Ayu mengatakan dalam memberikan bantuan, jangan asal dilemparkan tapi harus dilihat terlebih dahulu mana yang perlu dibantu. Semua perusahaan harus memiliki data itu, yang bisa didapatkan dari Pemerintah Kota, atau dengan berkunjung langsung ke Kelurahan, Kecamatan, RT, atau RW.

"Besar harapan kami hasil rapat ini bisa mencetuskan hal yang terbaik dan bisa menjadikan masyarakat Surabaya ini mendapat nikmat pasca-Covid, pasca Covid memang amat sangat berat," ungkap Ayu. (*)

Reporter : Jannatul Firdaus/Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.