
SURABAYA (Lenteratoday) - Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur mencermati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur nomor 6 tahun 2022 tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2024 yang diusulkan oleh eksekutif.
Inisiatif ekskutif untuk mengusulkan Raperda perubahan atas Perda nomer 6 tahun 2020 ini seiring terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) No. 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota yang mengatur tentang teknis penganggaran maupun pelaksanaan alokasi pendanaan Pilkada serentak tahun 2024.
Dalam SE Mendagri tersebut disebutkan bahwa penentuan alokasi anggaran untuk Pilkada diambilkan dari tahun anggaran 2023 sebesar 40 persen dan tahun anggaran 2024 sebesar 60 persen. Untuk diketahui, dalam Perda Provinsi Jatim nomer 6 tahun 2022 mengalokasikan anggaran untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebesar Rp 600 miliar dan hanya dicairkan pada tahun 2024 saja. Untuk itulah Perda No. 6/2022 tersebut harus dilakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan SE Mendagri dimaksud.
Atas usulan Raperda perubahan tersebut, DPRD Provinsi Jawa Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum Fraksi, pada Senin (5/6/2023) malam. Dalam rapat paripurna tersebut diketahui beberapa fraksi menyatakan setuju, sedangkan beberapa fraksi lainnya masih meminta penjelasan diantaranya terkait dengan pengalokasian anggaran dengan tujuan supaya menjadi lebih efektif.
Juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Ahmad Hilmy, S.Ag., menyatakan bahwa Fraksi PKB dapat memahami adanya usulan mengenai Raperda tentang Perubahan Perda tentang Dana Cadangan ini agar segera dilakukan sebelum eksekutif dan legislatif masuk dalam kesepakatan dan pembahasan tentang Perubahan APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2023.
Meski demikian, fraksi PKB meminta penjelasan lebih detail terkait dengan rincian kebutuhan biaya pelaksanaan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2024 sebesar Rp 600 miliar. "Rincian kebutuhan biaya tersebut sangat penting sebagai dasar untuk menentukan seberapa besar anggaran yang semestinya dicadangkan dalam setiap tahun anggaran," katanya.
Fraksi PKB juga meminta para pihak yang terlibat dalam pembahasan Raperda ini untuk segera membuat formulasi sharing anggaran dengan Kab/Kota yang juga melaksanakan Pemilukada di saat bersamaan. Hal ini urgen untuk segera dilakukan mengingat Kab/Kota tersebut juga menunggu kebijakan dari Pemprov Jatim dalam membuat formulasi tersebut.
Sementara itu, juru bicara Fraksi NasDem, Hj. Jajuk Rendra Kresna, S.E., M.M., mengatakan bahwa pembahasan atas materi muatan pokok, skema perangkaan dan sumber penerimaan dan lain sebagainya, sesungguhnya sudah dilakukan pada pembahasan Perda No. 6 Tahun 2022 tahun lalu secara memadai. Pergeseran secara fundamental sebenarnya tidak ada.
"Kebutuhan perubahan Perda tersebut lebih bersifat regulatif, menyesuaikan arah dari peraturan yang lebih tinggi kedudukannya. Dengan kata lain, perubahan Perda No.6/2022 lebih karena kebutuhan hukum yang bersifat formal. Karenanya kami berpendapat tidak perlu ada hal-hal yang mendasar untuk diperdebatkan. Mengiringi itu semua, kami sepakat bahwa kita perlu mengakomodir ketentuan yang ada dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ," tandasnya.
Juru bicara dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), H Rofik, mengungkapkan bahwa Fraksi PPP memahami dan mendukung sepenuhnya terhadap usul Raperda perubahan tentang dana cadangan. "Mengingat secara yuridis formal sudah memenuhi ketentuan per-UU-an yang berlaku, namun demikian kami masih memberikan usul, saran, harapan dan tanggapan," katanya.
Juru bicara fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Agung Suprianto, mengatakan bahwa usulan Raperda perubahan sudah sesuai dengan SE Mendagri yaitu pencairan dana cadangan pada 2023 sebesar 40% dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 14 hari kerja terhitung setelah penandatangan NPHD.
“Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicairkan pada Tahun Anggaran 2023 dan/atauTahun Anggaran 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya.
Benyamin Kristianto, juru bicara dari Fraksi Partai Gerindra mengusulkan tiga alternatif yang dapat dilakukan untuk mengakomodir ketentuan dalam SE Mendagri tersebut. Yaitu mencabut Perda tentang Dana Cadangan, kemudian mengkonstruksi ulang kebutuhan kegiatan pemilihan gubernur dengan menggeser seluruh anggarannya pada belanja hibah tahun 2023, mengacu pada ketentuan Pasal 16 ayat 2 Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020.
Alternatif kedua adalah mencabut perda tentang Dana Cadangan kemudian menggeser sebagian anggaran dimaksud pada belanja hibah kegiatan pemilihan dan dicairkan sebesar 40%, sedangkan sisanya dianggarkan pada tahun berkenaan.
"Alternatif ke tiga adalah merubah Perda tentang Dana Cadangan dengan cara mengurangi anggarannya dari Rp 600 miliar rupiah menjadi Rp 360 miliar rupiah, sementara Rp 240 miliar rupiah dikeluarkan dari Dana Cadangan dan digeser menjadi belanja hibah untuk kebutuhan tahapan kegiatan pemilihan gubernur dan dicairkan pada tahun 2023," tandasnya.
Sementara, Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya, Pranaya Yudha juga setuju dengan usulan Raperda perubahan tersebut. Namun demikian fraksi Partai Golkar meminta penjelasan apakah ada pergeseran jumlah anggaran dari yang sudah disepakati melalui Perda Nomor 6 Tahun 2022, apabila demikian, darimana sumber dananya, bagaimana garis besar penggunaanya apakah tidak mengganggu struktur APBD Tahun Anggaran 2023 yang sudah ditetapkan ?
Juru bicara fraksi Partai Demokrat Mohammad Rosyidi mengatakan Fraksi Partai Demokrat mengatakan Raperda ini pembahasannya seyogianya dilakukan dengan memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Dengan kata lain, Raperda dimaksud harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat secara transparan.
Pandangan berbeda disampaikan oleh fraksi PKS, Hanura dan PBB yang mengatakan bahwa tidak perlu adanya Raperda tersebut. Melalui juru bicaranya, Lilik Hendarwati menyatakan jika dilihat dari subtansi isi SE Mendagri nomor 900.1.9.1/435/SJ tertanggal 24 Januari 2023, tak klausul satupun yang memerintahkan kepada Pemerintah Daerah untuk membuat atau merevisi/merubah Perda tentang Pembentukan dana cadangan untuk pemilihan kepala daerah.
SE Mendagri ini hanya memberikan titik fokus pada penjelasan mekanisme hibah anggaran Pilkada tahun 2024. Adapun kalimat wajib dalam SE Mendagri ini hanya memberikan titik tekan pada penganggaran dan pencairan dana hibah Pilkada, yaitu pada Huruf B khususnya angka 5 dan 6 dan huruf C khususnya pada angka 2 dari isi SE Mendagri ini.
"Sehingga dari kedua hal diatas, fraksi mempertanyakan, mengapa pemerintah Provinsi mengusulkan perubahan Perda nomr 6 tahun 2022 ini dengan mengacu pada isi SE Mendagri ini ?" tegasnya. (*)
Reporter : Lutfi | Editor : Lutfiyu Handi