40 Pelaku Usaha Sektor Industri di Kota Kediri Ikuti Workshop Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

KEDIRI (Lenteratoday)-Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri menggelar Workshop Persiapan Pengawasan Rutin Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Industri, Selasa (30/5/2023). Pasalnya saat ini proses perizinan berusaha lebih mengedepankan pengawasan berkala ketimbang penerbitan perizinan.
Pada kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Kediri tersebut, Edi Darmasto, Kepala DPMPTSP Kota Kediri mengutarakan workshop bertujuan membekali pelaku usaha dengan pengetahuan terkait kepatuhan administratif, meliputi: LKPM serta laporan-laporan lainnya.
Disamping itu, kegiatan ini digelar untuk membekali pelaku usaha dengan pengetahuan terkait kepatuhan teknis, meliputi:Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), pengelolaan limbah cair serta Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Sesuai PP No. 5/2021, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Sedangkan menurut Pasal 7 (1) Undang-Undang Cipta Kerja, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha, kegiatan usaha.
“Di dalam OSS RBA tingkat risiko kegiatan usaha dikategorikan jadi empat: risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, kemudian tinggi,” jelas Edi saat memberikan sambutan. Dalam hal ini DPMPTSP Kota Kediri bertanggung jawab dalam melakukan Verifikasi Standar Usaha (VSU) terhadap pelaku usaha skala mikro dan menengah.
Sebagai informasi, workshop tersebut diikuti sebanyak 40 pelaku usaha sektor industri di Kota Kediri serta turut menghadirkan narasumber dari DPMPTSP Kota Kediri, Tenaga Pendamping LKPM dan OSS, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, serta Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri.
Melalui kegiatan tersebut Edi berharap agar pelaku usaha di Kota Kediri semakin memahami dan mencermati peraturan-peraturan terkait perizinan usaha sektor perindustrian. “Semoga dengan kegiatan ini akan memberikan wawasan baru mengenai konsep perizinan berusaha dan kewajiban yang harus dilaksanakan dalam pelaksanaan berusaha ke depan,” tutupnya.(*)
Reporter: Gatot Sunarko/Editor: widyawati