
MALANG (Lenteratoday) -Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mendorong Pemerintah daerah setempat untuk berkomitmen mengatasi masalah bangunan liar dan penanggulangan banjir demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat Kota Malang.
Hal tersebut disampaikannya usai memimpin rapat sidang paripurna terkait jawaban Wali Kota Malang, terhadap Ranperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Made mengatakan, urgensi penertiban bangunan liar yang melanggar aturan, terutama dalam hal keselamatan dan kenyamanan, merupakan suatu kompleksitas, karena perlu mempertimbangkan aspek kemanusiaan sembari tetap menjalankan aturan yang berlaku.
"Yang kita inginkan ada win-win solution terhadap pelanggar perda itu. Karena kalau ini ditetapkan, saya meyakini pasti akan ada gejolak. Tapi tetap hukum tertinggi, perda harus kita tegakkan, kalau tidak mau, ya, akan mengganggu," ujar Made, saat dikonfirmasi awak media, Senin (29/5/2023).
Made juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap bangunan liar yang terletak di sekitar bantaran sungai, terutama dalam menghadapi cuaca ekstrem. Salah satu solusi yang diusulkan ialah dengan memanfaatkan lahan kosong dengan bantuan dana dari APBD provinsi ataupun APBD pusat untuk membangun rumah deret atau rumah susun, sebagai alternatif bagi penghuni bangunan liar yang akan ditertibkan.
"Tadi diusulkan ada rumah susun, rumah deret. Di situ peran dewan. Kami menginginkan masyarakat ada winwin solution. Lahan kosong ya sudah, kita minta bantuan dari APBD provinsi atau APBD pusat, kemudian kita bangunkan rumah deret atau rumah susun. Saya kira itu solusinya. Kita tidak bisa menggusur tanpa ada solusi. Tapi, dari semua itu yang terpenting adalah aspek keselamatan bersama," paparnya.
Di lain sisi, dalam pembahasan Ranperda tersebut, Made juga mengungkap bahwa panitia khusus (pansus) memiliki target yang jelas, yaitu merumuskan masterplan penanggulangan banjir. Menurutnya, masterplan ini digadang akan menelan anggaran sebesar Rp 1,8 triliun dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk penertiban bangunan liar.
Made menjelaskan bahwa anggaran tersebut hanya dapat direalisasikan jika penertiban bangunan liar dilakukan. Selain itu, rencana penanggulangan banjir ini dikatakannya juga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam jangka waktu 5 tahun ke depan, yang membutuhkan persiapan aturan yang matang.
"Anggaran Rp 1,8 triliun itu tidak bisa jalan kalau tidak ada penertiban bangunan liar. Ini bagian dari satu rangkaian. Karena anggaran itu multi years, 5 tahun sehingga perlu persiapan-persiapan aturan lebih lanjut," pungkasnya.
Terpisah, Wali Kota Malang, Sutiaji, menekankan bahwa jika bangunan liar berada di wilayah yang bukan menjadi domain pemerintah daerah, catatan atau rekomendasi akan diberikan untuk menindaklanjuti penertiban yang akan dilakukan.
"Nanti kita lihat itu bangunan liar berada dimana, kalau berada di sempadan sungai itu domain DAS Brantas. Ketika di rel kereta api, itu domainnya PT Kereta Api Indonesia. Kalau bukan di wilayah domain kami, ya membuat catatan atau rekomendasi pada dinas terkait, karena kita juga disibukkan permasalahan ada penyempitan sungai dan berada di sempadan sungai, itu problem-problem perkotaan yang demikian karena kota Malang masuk kota urban," paparnya.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH