05 April 2025

Get In Touch

MK Perpanjang Masa Jabatan KPK, Taktik Politik? (Koran Jumat,26/5/2023)

https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2023/05/26052023.pdf">

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan mengubah periode kepemimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun . Hal itu untuk menguatkan kedudukan pimpinan KPK. Kegaduhan pun terjadi mulai di ruang sidang. Empat hakim konstitusi menolak.Apa daya, suara mereka kalah dengan lima hakim MK lainnya. Pertentangan pun terjadi di ranah DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menilai MK tentu punya argumentasinya sendiri atas keputusannya itu. Dia menekankanbila keputusan tersebut sudah final.Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi III DPR Habiburokhman bahwa MK memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan.Pendapat keduanya berbeda dengan Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni dan Anggota Komisi III Benny K. Harman. Dia mempertanyakan dari mana sumber kewenangan MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK tersebut.Menurut Sahroni pembuat Undang-Undang tentang KPK adalah DPR. Deretan para ‘mantan’ komisi anti-rasuah juga melontarkan kritikan tajam. Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan kondisi KPK saat ini memprihatinkan, sehingga adanya perpanjangan tersebut kondisi KPK seperti kehilangan marwahnya. Namun, jika melihat dari perspektif hukum, putusan tersebut bukan untuk periode kepemimpinan saat ini.Bahkan, Denny Indrayana Guru Besar Hukum Tata Negaracuriga perpanjangan jabatan pimpinan KPK terkait Pilpres 2024. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2023/05/26052023.pdf

[3d-flip-book id="140798" ][/3d-flip-book]
Share:
Lentera.co.
Lentera.co.