
SURABAYA (Lenteratoday) - DPRD Kota Surabaya, Kamis (25/05/2023), melakukan mediasi tanah seluas 90m2 di jalan Kalilom Lor Indah Gang Melati 2 Surabaya. Pemilik lahan Edy Subagio terbangun rumah induk tak ber-IMB milik Adi Iswantoro dan Setyowati belum tuntas sejak 2018.
Mediasi kedua yang juga dihadiri oleh pihak Kelurahan Tanah Kalikedinding dan Kecamatan Kenjeran.
Edy menjelaskan, ia membeli tanah seluas 90m2 tahun 2014, namun belum didirikan bangunan. Ketika ia mengikuti sertifikasi bangunan pada 2017, tanah miliknya diduga hilang. Mengetahui hal tersebut, Edy meminta bantuan kepada RT dan RW, namun disarankan untuk melapor ke Kelurahan.
"Akhirnya dari kelurahan sudah diupayakan, dimediasikan, diukur dan dicari letaknya, akhirnya ketemu. Ternyata tanah saya itu terbangun rumah Bapak Adi dan Ibu Setyowati yang beli dari Bapak Gery, pengembangnya itu. Jadi tanah saya tinggal separo belakangnya itu," jelasnya saat ditemui pasca sidang mediasi.
Sebelum Edy melakukan mediasi di kantor DPRD Kota Surabaya, pihaknya telah beberapa kali melakukan mediasi dengan pihak Kelurahan. Namun karena tidak adanya keputusan dan kesepakatan, Edy menaikkan laporannya ke Pengadilan. Namun usahanya belum membawakan hasil.

"Saya juga sudah menyewa lawyer, ternyata tuntutan saya kurang kuat. Akhirnya tuntutan saya ditolak. Saya ajukan banding juga ke pengadilan tinggi, juga ditolak," ungkapnya.
Setelah Diketahui, tanah Edy semula seluas 90m2, namun kini hanya tersisa 45m2. Merasa bingung bagaimana cara mencari keadilan sesuai prosedur untuk mempertahankan haknya, Edy memutuskan meminta bantuan kepada DPRD Kota Surabaya.
"Soalnya kan dia (DPRD Kota Surabaya) itu wakil saya, saya sebagai rakyat. Jadi ini saya difasilitasi, ya Alhamdulillah," ujarnya.
Atas perkara tersebut, Komisi C DPRD Kota Surabaya bersama pihak-pihak yang terlibat dalam sidang mediasi memberikan beberapa solusi, di antaranya Lurah Tanah Kalikedinding dan Camat Kenjeran, Edy Subagio melepaskan tanahnya untuk dijual sesuai harga pasar kepada Adi dan Setyowati atau orang lain,
Lurah memanggil Adi dan Setyowati untuk menanyakan IMB dan kepemilikan tanah atas bangunannya, apabila tigal hal tersebut tidak tercapai, maka bangunan yang tidak ber-IMB akan dikenakan sanksi administrasi hingga tingkat akhir pembongkaran, dan Lurah Tanah Kalikedinding serta Camat Kenjeran harus melaporkan hasil mediasi tersebut paling lambat 04 Juni 2023 di Komisi DPRD Kota Surabaya.
Reporter: Jannatul Firdaus|Editor: Arifin BH