09 April 2025

Get In Touch

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Lepas Kloter 2 dan 3 Embarkasi Surabaya

Moekhlas Sidik, Wakil Ketua Komisi 8 DPR RI melepas jamaah haji kloter 3, Rabu (24/5/2023)
Moekhlas Sidik, Wakil Ketua Komisi 8 DPR RI melepas jamaah haji kloter 3, Rabu (24/5/2023)

SURABAYA (Lenteratoday) – Pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 ini, pemerintah Arab Saudi tidak memberlakukan pembatasan usia. Hal itu disampaikan Moekhlas Sidik, Wakil Ketua Komisi 8 DPR RI dihadapan jemaah haji Jawa Timur kloter 3, di Gedung Muzdalifah Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Rabu (24/5/2023).

“Patut disyukuri. Tahun ini tidak ada pembatasan usia. Pemerintah Arab Saudi memperbolehkan semua usia untuk menjalankan ibadah haji. Kalau tahun sebelumnya ada pembatasan maksimal 65 tahun,” katanya.

Di hadapan jamaah asal Sampang, Bangkalan, dan Surabaya, dia mengubngkapkan bahwa jamaah haji selama di Arab Saudi akan mendapatkan 18 kali makan di Madinah, 44 kali makan di Mekah, dan tambahan 4 kali pada 2 hari menjelang masa puncak haji armuzna. Konsumsi ini akan disajikan dengan cita rasa Indonesia.

Moekhlas yang juga melepas keberangkatan bis kloter 2 ini berpesan agar seluruh jamaah haji menjaga kesehatan. Ia berharap selama 40 hari tinggal di Arab Saudi, seluruh jamaah dapat menjalankan seluruh rangkaian haji dengan baik dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Sedangkan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya, Husnul Maram menyampaikan bahwa pada kloter 2 terdapat jemaah yang tidak dapat terbang untuk menjalankan ibadah haji bersama rombongan asal.

“Ada 5 orang dari kloter 2 yang tidak berangkat. Satu orang meninggal di daerahnya. Jamaah ini berasal dari Surabaya. Sedangkan 4 orang jamaah lainnya berasal dari Bangkalan. Ada 3 orang sakit dan 1 orang pendamping dari yang sakit," katanya.

Selanjutnya dari kloter 3, terdapat 2 orang yang merupakan sepasang suami istri tertunda keberangkatannya. Karena sang suami sakit, maka istri juga menunda keberangkatannya.

Dan diungkapkan juga, bahwa pada 3 kloter pertama ini masih ditemukan cairan, gel, atau aerosol dengan volume lebih dari 100 ml seperti infus, air mineral, susu kaleng, pasta gigi, parfum, deodorant, dan body lotion. Juga terdapat barang seperti rokok yang jumlahnya melebihi ketentuan. Barang yang diamankan tersebut kemudian dikembalikan kepada panita daerah. (*)

Reporter : Lutfi/rls | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.