20 April 2025

Get In Touch

Di Depan DPRD Surabaya, Dispendik Jelaskan Ada 2 Jalur Zonasi PPDB Tahun Ini

Suasana rapat Komisi D DPRD Kota Surabaya dengan Dispendik Surabaya soal PPDB Tahun Ajaran 2023/2024, Rabu (17/5/2023).(Abdillah Qomaru/Lenteratoday)
Suasana rapat Komisi D DPRD Kota Surabaya dengan Dispendik Surabaya soal PPDB Tahun Ajaran 2023/2024, Rabu (17/5/2023).(Abdillah Qomaru/Lenteratoday)

SURABAYA (Lenteratoday)-Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) mendapat perhatian khusus dari DPRD Surabaya agar semua anak bisa mengakses sekolah negeri secara adil dan merata. Komisi D DPRD Surabaya pun meminta penjelasan detil dari Dinas Pendidikan (Dispendik) terkait rencana pendaftaran siswa di tahun ajaran 2023/2024 ini.

‘’Yang jelas adalah kita ingin mendapatkan informasi detil terkait rencana PPDB tahun ajaran 2023/2024. Kalau kita lihat  berdasarkan SE terkait pelaksanaan PPDB 2023/2024 nampaknya tidak ada yang baru. Tahun lalu kita sempat diskusi menampung usulan zonasi kecamatan. Kemudian yang kedua terkait persiapan dan yang ketiga terkait  harapan dari masyarakat biar anaknya bisa masuk sekolah negeri,’’jelas Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Khusnul Khotimah saat memimpin rapat, Rabu (17/5/2023).

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya, Yusuf Masruh yang hadir langsung dalam rapat tersebut mengatakan, untuk persiapan PPDB  sudah dimatangkan. Khususnya pada aplikasi dan website untuk informasi kententuan pendaftaran. Termasuk perubahan zonasi.

"Pertimbangan utama kami adalah memastikan anak-anak yang berasal dari kelurahan yang jauh dari sekolah memiliki kesempatan yang sama untuk bersekolah," ungkap Yusuf Masruh.

Yusuf mengatakan tahun 2022 zonasi 50%. Sekarang 50% dibagi 2 zonasi. Yakni zonasi 1 sebanyak 35% dan zonasi 2 sebanyak 15%.

"Zonasi 1 itu untuk kedekatan jarak, mengabaikan kelurahan dan kecamatan. Contohnya SMPN 30, warga yang dekat situ bisa daftar SMPN 30. Misalnya Kelurahan Medokan, tak hanya hanya itu, kelurahan sebelah-sebelahnya juga bisa. Kedekatan seperti dulu, pokoknya yang dekat dengan jaraknya ya diterima, mengabaikan kelurahan dan kecamatan," jelasnya sebelumnya.

Sehingga, zonasi 1 tidak bisa diukur berdasarkan jarak sampai berapa kilo meter dari tempat tinggalnya, namun yang terdekat. Semua bisa memilih sekolah terdekat.

Sementara itu, zonasi dua akan diperuntukkan bagi warga satu kecamatan namun berada di luar wilayah sekolah yang terkait. Dengan demikian, diharapkan anak-anak yang tinggal jauh dari sekolah dapat memiliki kesempatan yang lebih besar untuk bersekolah di dekat tempat tinggal mereka.

"Zonasi 2 itu nanti difungsikan 15% untuk kecamatan, kecuali kelurahan domisili sekolah. Contoh, SMPN 30 Kelurahan Medokan Semampir, disitu ada Sukolilo, Keputih misalnya, nanti yang bersaing di luar Medokan situ. Biar pun 15% dia punya harapan, dari pada tidak ada harapan sama sekali," ujarnya.

Sedangkan 50% lainnya dibagi untuk Jalur Afirmasi Kategori Inklusi, Jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin, Jalur Perpindahan Tugas, Jalur Prestasi Nilai Rapor Sekolah dan Jalur Prestasi Lomba.

Untuk mengantisipasi kesalahpahaman wali murid saat pendaftaran PPDB, pihaknya telah mensosialisasikan ke sekolah. Bahkan nantinya juga akan sosialisasi ke kelurahan dan kecamatan.

Dalam rapat koordinasi tersebut, diputuskan bahwa Komisi D DPRD Kota Surabaya akan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan pihak terkait lainnya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem PPDB yang ada. Mereka akan mempertimbangkan usulan zonasi kecamatan dan mengambil langkah-langkah konkret untuk memperbaiki persiapan dan proses pelaksanaan PPDB.(*)

Reporter : Abdillah Qomaru/Editor: Widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.