04 April 2025

Get In Touch

Remaja dan Bullying : Sebuah Dilema

Azzam Nur Taufikurrahman
Azzam Nur Taufikurrahman

Oleh : Azzam Nur Taufikurrahman*

Akhir – akhir ini, pasti kita sudah tidak asing lagi dengan istilah bullying. Apa sih sebenarnya bullying itu? Bullying merupakan suatu bentuk kekerasan terhadap anak yang dapat dilakukan oleh teman sebaya terhadap orang-orang yang secara fisik lebih rendah atau lebih lemah dalam kemampuannya untuk memperoleh keuntungan kepuasan tertentu (Ety Nurhayaty, 2020).

Plt Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Anggin Nuzula Rahma menyebut data KPAI sejak tahun 2011-2019 mencatat ada 574 anak laki-laki yang menjadi korban bullying, 425 anak perempuan jadi korban bullying di sekolah. Sebanyak 440 anak laki-laki dan 326 anak perempuan sebagai pelaku bullying di sekolah. Sedangkan sepanjang tahun 2021, setidaknya ada 17 kasus perundungan yang terjadi di berbagai jenjang di satuan Pendidikan. Tentunya angka ini sudah menjadi kondisi yang sangat mengkhawatirkan.

Perilaku bullying ini juga memiliki dampak yang cukup besar bagi korbannya. Dalam suatu buku berjudul “Sejiwa” (2008) dijelaskan bahwa hal yang paling ekstrim mengenai dampak psikologis dari bullying yaitu munculnya gangguan psikologis misalnya rasa cemas yang berlebihan, merasa ketakutan, depresi, dan memiliki keinginan untuk bunuh diri serta munculnya gejala gangguan stres pasca trauma.

Dalam kasus yang cukup langka, anak-anak korban bullying mungkin akan menunjukkan sifat kekerasan. Seperti yang dialami seorang remaja 15 tahun di Denpasar, Bali, yang tega membunuh temannya sendiri karena dendamnya kepada pelaku bullying. Ia mengaku kerap menjadi target bullying korban sejak kelas satu SMP. Akibat perbuatannya, remaja yang masih di bawah umur ini dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta KUHP Pasal 340, 338, dan 351.

Ada banyak faktor penyebab aksi bullying pada remaja, di antaranya adalah keluarga yang tidak harmonis, tidak ada pengawasan oleh orang tua ketika mengakses media massa, dan pergaulan dengan teman sebaya yang tidak baik. Suasana politik yang kacau, ekonomi yang tidak menentu, ketidak adilan dalam masyarakat, penggusuran, pemerasan, perampokan, perkosaan, dan kemiskinan juga dapat memicu munculnya perilaku yang abnormal, muncul kecemasan-kecemasan, kebingunan, dan perilaku patologis. Ketidakpuasan kondisi lingkungan sosial biasanya menuntut para remaja untuk melakukan apapun yang bisa memenuhi keinginannya. Salah satu bentuknya yaitu melakukan bullying pada teman sebaya.

Seiring perkembangan teknologi dan internet, muncullah berbagai media sosial yang dapat dengan mudah diakses oleh para remaja. Bahkan, media sosial sekarang ini telah menjadi bagian dari kehidupan mereka. Apalagi, fase remaja ini berada pada usia dimana mereka senang mencari perhatian dan membangun pencitraan diri yang baik. Tidak adanya pengontrolan terhadap interaksi dan aktivitas yang dilakukan para remaja di media sosial bisa menjadi masalah.

Melihat hal ini, fenomena bullying saat ini tidak hanya terbatas secara fisik, verbal, atau relasional saja, tetapi juga dapat berupa cyberbullying. Intinya adalah korban terus menerus mendapatkan pesan negatif dari pelaku bullying baik dari SMS, pesan di internet, dan media sosial lainnya. Para remaja yang tidak mengerti tentang etika yang baik secara online ini biasanya sulit untuk mengontrol perilaku mereka di dunia maya.

Dari fakta – fakta tersebut, aksi bullying pada remaja sudah tidak dapat dibiarkan lagi. Diperlukan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana bullying di Indonesia. Peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur perlindungan korban tindak pidana bullying adalah Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Namun, rumusan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak perlu direformulasi pasal dengan menyebutkan bahwa kekerasan fisik dan kekerasan non fisik termasuk dalam tindak pidana bullying sehingga yang dimaksud kekerasan di sini adalah kekerasan fisik dan kekerasan non fisik. Sementara itu, upaya non penal dalam mengatasi bullying dapat dilakukan suatu pembuatan program yang dimasukan di dalam kurikulum belajar siswa, dapat berupa mata pelajaran, mini drama, ataupun bentuk pelajaran lain.

Upaya penanggulangan tindakan bullying pada remaja ini juga harus diselenggarakan oleh sekolah sebagai satuan lembaga pendidikan serta orang tua. Ada beberapa langkah yang dapat diterapkan guna meminimalisir bullying pada remaja. Pertama, terlaksananya program anti bullying di satuan pendidikan yang melibatkan siswa, guru, orang tua, alumni, dan masyarakat/lingkungan sekitar satuan pendidikan. Pendidik dan tenaga kependidikan juga harus memberi keteladanan dengan berperilaku positif dan tanpa kekerasan. Dengan demikian, remaja pelaku bullying bisa segera sadar bahwa bullying merupakan perilaku yang tidak dibenarkan.

Kedua, adanya layanan pengaduan kekerasan/ media bagi murid untuk melaporkan bullying secara aman dan terjaga kerahasiannya. Hal tersebut dapat memberikan dukungan terhadap korban bullying. Mereka seringkali enggan melaporkan penindasan yang mereka alami karena takut ketahuan mengadu.

Ketiga, membangun komunikasi yang harmonis antara anak dengan orang tua. Tak jarang, para pelaku bullying tidak mendapat perhatian dari orang tuanya sehingga lebih memilih untuk melampiaskannya dengan cara yang salah. Dan keempat, yang tidak kalah pentingnya adalah kerjasama dan komunikasi aktif antara siswa, orang tua, dan guru (3 pilar SRA). Harus ada keterbukaan antara 3 pihak tersebut sehinngga tindakan bullying pada remaja bisa segera diketahui dan dihentikan. (*)

*Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga

Share:

Punya insight tentang peristiwa terkini?

Jadikan tulisan Anda inspirasi untuk yang lain!
Klik disini untuk memulai!

Mulai Menulis
Lentera.co.
Lentera.co.