
MALANG (Lenteratoday) – Tercatat lebih dari 6 ribu masyarakat Kota Malang telah mendaftar dan memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hal ini menunjukkan tingkat kesadaran yang tinggi dari masyarakat akan pentingnya kepemilikan IKD sebagai persiapan adiministrasi kependudukan (adminduk) di masa depan.
“Sekitar 6 ribuan lebih, hampir 6 ribu. Daftarnya bisa langsung ke MPP, bisa nanti ke kelurahan juga akan kami berikan akses. Kelurahan sekarang belum, tapi kemungkinan minggu ini,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang, Dahliana Lusi Ratnasari, saat dikonfirmasi oleh awak media, Selasa (16/5/2023).
Lusi menambahkan, dalam upaya meningkatkan jumlah pendaftar IKD, pihaknya mengadopsi strategi yang melibatkan seluruh pegawai dalam mengajak masyarakat untuk mendaftar. Di mana setiap pegawai nantinya akan diberikan target harian untuk mengajak sebanyak mungkin orang mendaftar IKD.
“Karena semua pegawai di Dispenduk harus bisa untuk registrasi supaya bisa mengajak orang. Dalam rangka mencapai target pencapaian IKD tahun ini, kami menargetkan sekitar 300an orang per hari. Kami berharap dengan melibatkan seluruh pegawai dan meningkatkan pelayanan, angka ini dapat tercapai,” ungkapnya.
Selain itu, Lusi juga menuturkan bahwa pihaknya telah memiliki rencana untuk memperluas pelayanan IKD ke berbagai lokasi strategis. Seperti dalam waktu dekat ini, selain kantor kelurahan, Dispendukcapil Kota Malang juga akan menyediakan pelayanan IKD di kantor DPRD Kota Malang, serta sekolah-sekolah.
“Kami berupaya memberikan kemudahan akses kepada masyarakat dalam mengurus IKD. Pelayanan di tempat-tempat strategis ini akan menyasar anggota keluarga yang bekerja di DPRD, masyarakat umum, dan juga melibatkan guru-guru di sekolah,” imbuh Lusi.
Di akhir, Lusi menekankan bahwa IKD merupakan dokumen kependudukan digital yang memiliki banyak manfaat. Dalam IKD, masyarakat dapat mengakses Kartu Keluarga (KK), link ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), serta dokumen terkait perpajakan. Dalam hal ini, ia juga mendorong masyarakat untuk segera mengurus IKD sebagai persiapan apabila penggunaan IKD telah menjadi keharusan di masa depan.
“Dengan jumlah pendaftar IKD yang terus meningkat, diharapkan masyarakat Kota Malang dapat merasakan manfaat dan kemudahan dalam transaksi administratif yang membutuhkan dokumen kependudukan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi