11 April 2025

Get In Touch

Wabup Blitar Buka Posko Pengaduan Bagi Warga yang Diduga Korban Manipulasi Oknum PLN

Wabup Blitar, Rahmat Santoso buka posko pengaduan dan bantuan hukum
Wabup Blitar, Rahmat Santoso buka posko pengaduan dan bantuan hukum

BLITAR (Lenteratoday) -Setelah ramai mencuat di media sosial masalah dugaan manipulasi pelanggaran dan denda oleh oknum PLN, yang dialami puluhan warga Kabupaten Blitar di beberapa kecamatan, Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso pasang badan.

Orang nomor dua di Kabupaten Blitar tersebut mengatakan akan membuka posko pengaduan bagi warganya yang ingin membawa ke ranah hukum.

"Saya tidak akan diam mengetahui kondisi ini, akan membela dan melakukan pendampingan hukum bagi warga yang melaporkan," ujar Wabup Rahmat, Sabtu(6/5/2023).

Dijelaskan Wabup Rahmat keseriusan membantu warga yang menjadi korban dugaan manipulasi pelanggaran dan denda oleh oknum PLN ini, juga ditunjukkan dengan kesiapannya membantu membayar denda bagi warga tidak mampu.

"Untuk makan saja warga sudah kesulitan, masih dibebani denda yang belum tentu itu murni kesalahan pelanggan. PLN jangan menekan orang kecil (tidak mampu)," jelasnya.

Oleh karena itu pria yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini akan membuka Posko Pengaduan di rumah dinasnya Wisma Moeradi di Jl. Merdeka, Kota Blitar. "Silahkan warga Kabupaten Blitar datang ke Posko Pengaduan ke Rumdin, nanti akan dibantu lewat LBH IPHI," tegasnya.

Untuk diketahui kasus dugaan manipulasi denda PLN ini ramai mencuat di medsos Facebook dalam beberapa hari terakhir, berawal dari keluhan Pondok Pesantren Mambaul Hikam di Kecamatan Udanawu yang di denda Rp 10 juta. Karena dari hasil Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN Srengat, kabel berlubang banyak sodetan dan MCB tidak ada.

Kemudian ada warga lainnya juga di wilayah Kecamatan Srengat, yang memindahkan meteran berjarak 3 meter dengan daya 1300 oleh tukang dan tidak lecet di denda Rp 7 juta. Padahal kasusnya tidak ada pencurian dan tidak ada yang dirugikan, tapi tetap dijatuhi sanksi denda.

Ada juga warga yang sudah melapor ke PLN, untuk memindahkan meteran listrik karena rumahnya roboh. Tapi ijinnya tidak diproses, malah dikenakan tagihan khusus Rp 2, 75 juta. Hal serupa juga dialami pukuhan warga Kabupaten Blitar di beberapa kecamatan, diantaranya Udanawu, Srengat, Ponggok, Sanankulon, Kanigoro dan Sutojayan dengan alasan memindah meteran tanpa ijin, melubangi kabel dan lainnya.

Namun dalam praktiknya P2TL ini, tidak ada penjelasan maupun klarifikasi dari pelanggan. Secara sepihak petuga P2TL meminta warga tanda tangan berita acara, yang isinya menyetujui adanya pelanggaran dan harus membayar sanksi berupa denda jutaan rupiah.

Secara terpisah kepada wartawan Asisten Manajer Keuangan dan Umum PLN UP3 Kediri, Aris Muhammad mengatakan pihaknya akan menelusuri kasus per kasus dan mencari tahu siapa oknum yang diuntungkan dari permasalahan yang mencuat ini. "Walaupun denda PLN bagi warga Blitar barat ini didominasi pelanggaran geser meter dan kabel bolong, namun hal itu tidak bisa menjadi alasan menggeneralisir semua kasus yang ada," kata Aris.

Seperti pelanggaran geser meter di rumah Joyo Kailan di Desa Kebunduren, Kecamatan Ponggok, Aris mengatakan hal itu butuh penelusuran siapa petugas yang menerima uang Rp 250 ribu dari pelanggan. Sesuai SOP, setiap transaksi di PLN selalu non tunai (cashless). Selain itu, pihaknya juga menelusuri siapa yang memberi izin pemilik rumah untuk menggeser meteran tanpa perjanjian tertulis.
"Wajib diketahui semua pelanggan PLN, bahwa setiap transaksi kami itu non tunai (cashless). Semua ada nomor registrasinya, ada bukti perjanjian tertulis yang ditandatangani petugas dengan pelanggan. Makanya kami akan telusuri siapa yang bermain di kasus ini," tandasnya.

Ditambahkan Aris akan ditelusuri kasus per kasus, karena masalahnya berbeda-beda. Namun pada intinya, pihaknya punya bukti temuan itu berdasarkan monitoring langsung petugas di setiap lokasi imbuhnya (*)

Reporter: arief sukaputra|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.