05 April 2025

Get In Touch

ASN Pemkot Malang Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik

Banyak kendaraan dinas Pemkot Malang yang telah terparkir di halaman Balai Kota Malang terkait larangan dibawa mudik.
Banyak kendaraan dinas Pemkot Malang yang telah terparkir di halaman Balai Kota Malang terkait larangan dibawa mudik.

MALANG (Lenteratoday) – Wali Kota Malang, Sutiaji, berlakukan kebijakan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran.Sebagai solusi, Sutiaji mengatakan, telah menawarkan agar seluruh kendaraan dinas dapat dititipkan di area halaman Balai Kota Malang, ataupun di kediaman masing-masing ASN Pemkot Malang.

“Tetap (kendaraan dinas) gak boleh (dipakai mudik), jadi itu kan anjuran, sudah kami edarkan. Tempatnya silahkan di rumah masing-masing atau di Balai Kota ini,” ujar Sutiaji, Rabu (19/4/2023).

Sutiaji menambahkan, apabila selama momen libur lebaran nanti masyarakat menemukan adanya kendaraan dinas pelat merah, yang digunakan untuk mudik maupun untuk kepentingan pribadi, diimbau agar masyarakat dapat melaporkan temuan tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan ini masyarakat akan terus memantau. Jadi, kalau misalnya nanti dilihat ada (kendaraan) miliknya Pemkot, mobil-mobil dinas misalnya. Tolonglah nanti diawasi, dilaporkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, pria yang menduduki kursi N1 ini juga menyampaikan adanya sanksi yang bakal mengincar para ASN jika kedapatan melanggar aturan tersebut. Namun, Sutiaji tidak secara gamblang menjelaskan sanksi yang diberikannya. “Mesti ada, sanksinya di aturan itu ada. Karena berarti mereka kan melanggar disiplin,” serunya.

Namun, apabila mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB No. 13 Tahun 2022, serta ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, para ASN yang melanggar aturan, dapat dikenakan sanksi disiplin yang terbagi menjadi 3, yakni sanksi ringan, sedang, hingga berat.(*)

Reporter: Santi Wahyu/Editor:widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.