26 April 2025

Get In Touch

Sidak ke Swalayan, Pemkot Kediri Temukan Mamin Dekati Kadaluarsa

Tim Pemkot Kediri membongkar mamin yang dikemas jadi parcel di salah satu swalayan untuk melihat tanggal kadaluarsa,
Tim Pemkot Kediri membongkar mamin yang dikemas jadi parcel di salah satu swalayan untuk melihat tanggal kadaluarsa,

KEDIRI (Lenteratoday) - Mendekati Idul Fitri 2023, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri bersama OPD terkait melakukan sidak parcel makanan dan minuman (mamin) di sejumlah swalayan, Senin (17/4/2023). Pada kegiatan untuk melindungi konsumen ini hanya menemukan mamin mendekati kadaluarsa.

Menurut keterangan Tanto Wijohari, Kepala Disperdagin Kota Kediri, kegiatan sidak tersebut berlangsung di Hypermart dan Golden Swalayan dengan diikuti beberapa OPD terkait, antara lain: Bagian Perekonomian, Dinas Kesehatan, Satpol PP, UPT Perlindungan Konsumen, serta Loka POM Kediri.

“Kegiatan kita mengacu pada Undang-undang No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Salah satu Tupoksi Disperdagin adalah melindungi konsumen agar nyaman berbelanja terutama belanja parcel. Oleh karena itu kita adakan sidak,” jelas Tanto.

Kegiatan dimulai pada pukul 13.30 WIB dengan mendatangi Hypermart. Di sana tim gabungan memeriksa sebanyak 20 hingga 30 parcel yang ada. Menurut Tanto, terdapat keunggulan dan kelemahan produk parcel yang dijual di Hypermart.

“Kalau di tempat ini setiap parcel mencantumkan daftar isian barang parcel, jadi memudahkan konsumen melihat jenis barang yang tertera dan yang paling utama terkait tanggal kadaluarsa,” ujarnya.

Sebaliknya, pihak audit Hypermart, ucap Tanto dinilai kurang teliti dalam menyediakan barang yang dikemas dalam parcel. Pihaknya menemukan beberapa barang telah mendekati masa kadaluarsa.

“Memang tidak ditemukan barang kadaluarsa tapi mendekati kadaluarsa,” kata Tanto. Maka dari itu tim menyarankan kepada pihak pengelola agar mengganti barang yang mendekati tanggal kadaluarsa.

Menanggapi masukan dari tim gabungan, Humas Hypermart menyatakan kesediaan mengganti barang yang mendekati kadaluarsa. Sebagai informasi, menurut Loka POM Kediri, barang dalam parcel memiliki tanggal kadaluarsa minimal satu bulan dari tanggal konsumsi. Apabila kurang dari satu bulan, maka pengelola swalayan harus mengganti dengan barang dengan masa kadaluarsa lebih lama.

Setelah dari Hypermart, tim gabungan melanjutkan sidaknya ke Golden Swalayan. Setelah memeriksa parcel di sana, petugas tidak menemukan satu pun barang yang kadaluarsa. “Kelemahan mereka tidak mencantumkan data barang dalam parcel, sehingga masyarakat kesulitan melihat jenis produk dan masa kadaluarsa,” terangnya.

Usai dilakukan sidak pada hari ini, Pemkot Kediri dengan tegas menjamin keamanan barang yang dikemas dalam parcel. Meski demikian, pemerintah mengimbau masyarakat bersikap bijak dalam membeli barang, baik itu parcel maupun aneka jenis makanan dengan memperhatikan masa kadaluarsa.

Melalui kegiatan tersebut Tanto berharap penjual lebih memperhatikan keselamatan konsumen dengan tidak menjual barang yang mendekati atau telah kadaluarsa. “Mohon jangan dijadikan bahan parcel dan semoga pengawas rutin meningkatkan pengawasan agar tidak kecolongan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.