19 April 2025

Get In Touch

Perdagangan 64 Orang Digagalkan, Satu Pelaku Diamankan

Ratusan pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau ke Pelabuhan Tunontaka di Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (10/3/2023). (ANTARA/HO-TPID Konsulat RI Tawau
Ratusan pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau ke Pelabuhan Tunontaka di Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (10/3/2023). (ANTARA/HO-TPID Konsulat RI Tawau

JAKARTA (Lenteratoday) - Polres Bandara Soekarno Hatta dan Kementerian Ketenagakerjaan dan Imigrasi menggalkan pembangkatan 64 orang diduga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Timur Tengah. Diduga mereka merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh RBJ, 57 tahun, beserta komplotannya yakni M.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta, Komisaris Polisi Reza Fahlevi, pada Minggu (9/4/2023), mengatakan RBJ, sengaja mengirimkan calon PMI ke orang pribadi di negara Timur Tengah untuk mendapatkan keuntungan. Sebab saat ini pemerintah menutup pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Timur Tengah.

Reza menjelaskan pengungkapan itu bermula dari laporan seorang pegawai Kementerian Tenaga Kerja RI soal aksi RBJ. “Berdasarkan laporan itu maka tim Polresta, Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi mendapatkan informasi bahwa tersangka akan mengirim 64 orang calon PMI melalui terminal 3 Bandara Soetta,” kata Reza.

Ia menjelaskan pelaku mengirim 64 orang itu menggunakan maskapai Oman Air tujuan Jakarta-Muscat dan Muscat-Riyadh atau Muscat-Dubai, Timur Tengah. “Maka tim ini segera melakukan pencegahan,” ucapnya.

Sebanyak 64 calon pekerja imigran itu kemudian dibawa ke kantor imigrasi dan pemberangkatannya digagalkan. “Dari penelusuran ternyata RBJ tidak bekerja sendiri. Dia dibantu oleh seorang berinisial M yang sampai saat ini ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam proses pemburuan,” ucapnya.

Atas kejadian ini pelaku dijerat dengan Pasal 81 Juncto 69 dan atau Pasal 83 Juncto Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (*)

Sumbe : Tempo | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.