21 April 2025

Get In Touch

DPRD Palangka Raya Minta Pemkot Optimalkan PAD dari Pajak Restoran

Wakil Ketua II Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah.
Wakil Ketua II Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah.

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Anggota DPRD Kota Palangka Raya minta agar pemerintah kota setempat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak restoran.

Wakil Ketua II Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah, mendorong instansi terkait agar berani dan tegas dalam memungut pajak dari sejumlah restoran yang selama ini diketahui tidak menunaikan kewajibannya.

"Karena jika tidak ada ketegasan dalam penarikan pajak, hal inilah yang memicu terjadinya kebocoran," papar Mukarramah, Rabu (5/4/2023).

Sebagaimana diketahui, pajak restoran merupakan pajak yang dikenakan atas pelayanan yang diberikan restoran kepada pelanggan (service charge), yang mana dikenakan dalam setiap transaksi dagang atas objek yang dikenai pajak.

Mukarramah menuturkan, adapun yang termasuk jenis restoran yang dikenakan pajak yakni rumah makan, coffee shop, warung, bar, dan bisnis kuliner lainnya. Sementara saat ini di Kota Palangka Raya kafe tumbuh menjamur, sehingga ini harus dilihat sebagai suatu potensi.

"Membayar pajak adalah kewajiban bagi orang atau badan terhadap negara dan hasil pajak akan dipergunakan kembali untuk kemakmuran masyarakat," ungkapnya.

Selanjutnya ia mengatakan, potensi pajak yang bisa dimaksimalkan dalam pungutannya, selain restoran ada perhotelan, reklame, dan lain sebagainya.

Selebihnya, Mukarramah menambahkan Pemkot Palangka Raya hendaknya bisa mencegah atau menekan angka terjadinya kehilangan pemasukkan pajak tersebut. Upaya ini bisa dilakukan dengan melakukan berbagai inovasi, program, dan strategi.

"Yang tidak kalah penting instansi terkait perlu melakukan pendataan serta pendekatan kepada para pelaku usaha, juga aktif memberikan sosialisasi tentang kewajiban membayar pajak untuk membangun kesadaran membayar pajak pada masyarakat," pungkasnya. (ADV)

Reporter : Novita | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.