21 April 2025

Get In Touch

Dipertanyakan LKH Barracuda, Bapenda Kabupaten Mojokerto Janji Transparan Terkait Data Galian C

Hadi Purwanto,S.T., S.H saat berikan komentar kepada puluhan awak media
Hadi Purwanto,S.T., S.H saat berikan komentar kepada puluhan awak media

MOJOKERTO (Lenteratoday) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto berjanji untuk transparan terkait data pelaku usaha Galian C baik yang ilegal dan legal. Selain itu juga akan menindak oknum di instansi tersebut yang bermain main dalam pajak.

Pernyataan tersebut merupakan hasil dari audiensi antara LKH Barracuda Indonesia dengan Bapenda Kabupaten Mojokerto Rabu (29/3/2023) yang berlangsung sekitar satu jam. Setelah audiensi, Ketua LKH Barracuda Hadi Purwanto menyampaikan hasil hasil pertemuan tersebut di hadapan puluhan awak media.

"Masalah lain yang menjadi keluhan dari pengusaha adalah regulasi terkait penentuan besar kecilnya nominal pajak yang harus dibayar dan kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh pihak Bapenda kepada masyarakat maupun pengusaha wajib pajak yang benar-benar berijin. Kalau itu disosialisasikan, pasti masyarakat dan pengusaha akan tahu jumlah nominal pajakbyabg ditanggung dan wajib dibayar," kata Hadi.

Lebih lanjut, Hadi bersama 15 perwakilan dari LKH Barracuda Indonesia yang dinahkodai Hadi Purwanto menanyakan beberapa hal pada Bapenda. Antara lain, jumlah Galian C di Kabupaten Mojokerto yang berijin maupun yang tak mengantongi ijin. Kemudian, mempertanyakan pembayaran pajak CV Musika dan pemblokiran rekening salah satu pengusaha Galian C di wilayah Kabupaten Mojokerto, serta adanya oknum Bapenda yang nakal atas dugaan pembayaran pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak.

Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Mardiasih, mengatakan setidaknya  ada  133 titik galian C di Kabupaten Mojokerto. Dari jumlah tersebut, sebanyak 36 titik diketahui masih beroperasi dan sisanya sebanyak 75 titik diketahui sudah tidak beroperasi. Terkait reklamasi galian C, bukan wewenang Bapenda Kabupaten Mojokerto untuk menjawab karena hal itu merupakan wewenang pihak terkait yang telah memberikan ijin pertambangan galian C.

"Kami akan berikan secara tertulis data jumlah berapa galian C yang ada di wilayah Kabupaten Mojokerto baik yang hingga saat ini masih beroperasi maupun yang sudah tidak lagi beraktifitas. Terkait adanya oknum nakal di Bapenda, kami akan mempersiapkan e-portal menuju transparansi agar tidak timbulkan kecurigaan baik yang ditimbulkan orang lain maupun oknum staf Bapenda Kabupaten Mojokerto," jelas Mardiasih.

Masih kata Mardiasih, yang jelas pihaknya tidak mungkin satu persatu memantau kinerja semua staf. Namun, bilamana Barracuda menemukan hal negatif dilapangan terkait kinerja staf Bapenda maka bisa langsung melaporkan.

Jika ditemukan tindakan penyimpangan maka Mardiasih mengatakan hal itu tentu bukan perintahnya, melainkan inisiatif dari oknum staf Bapenda itu sendiri. Terkait dengan adanya tindakan pemblokiran rekening atas nama salah satu pengusaha galian C, dia merekomendasikan untuk membuka kembali jika yang bersangkutan ada itikad baik untuk membayar pajak.

“Kami tidak menuntut harus dibayar lunas, minimal ada pembayaran. Karena hal itu sudah ada niatan untuk menunjukan itikad baik dari wajib pajak.  Adanya pembayaran Rp 50 juta saja kami langsung bersurat ke Bank untuk membuka blokir rekening wajib pajak tersebut beserta rekening milik istri dan anaknya. Atau solusi kedua yakni, bisa dengan surat kuasa pemindah bukan dari wajib pajak atas nama pengusaha tersebut," ungkap Mardiasih.

Mardiasih menambahkan, terkait permasalahan CV Musika Monggo serta besaran pajak yang sudah dibayar bisa ditanyakan ke KPP Pratama. Karena CV Musika bukan termasuk wajib pajak minerba. (*)

Reporter : Wisnu Joedha | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.