
JAKARTA (Lenteratoday)-Batas pelaporan harta kekayaan atau LHKPN bagi pejabat wajib lapor berakhir akhir Maret ini. KPK mencatat, masih ada 19 persen penyelenggara negara se-Indonesia yang masuk wajib lapor LHKPN untuk periodik tahun 2022.
"KPK mencatat data pelaporan LHKPN per-16 Maret 2023, dari total 372.783 Wajib Lapor sejumlah 302.433 telah melaporkannya atau sebesar 81%. Dengan kata lain, masih ada sejumlah 70.350 Wajib Lapor (19%) yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN," kata Jubir KPK, Ipi Maryati, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/3/2023).
Dari 3.000-an pejabat wajib lapor itu, jajaran yudikatif sudah mencapai 97 persen laporan. Sementara eksekutif baru 52 persen. Paling banyak yang belum lapor adalah legislatif (DPR/DPRD).
KPK mengapresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah memenuhi kewajibannya dalam melaporkan LHKPN secara tepat waktu. KPK juga menyampaikan apresiasi kepada para pegawai atau operator LHKPN yang ditugaskan pada instansi masing-masing yang telah membantu dan mendukung para penyelenggara negara ataupun wajib lapor lainnya di lingkungan instansi masing-masing, dapat menyampaikan LHKPN-nya secara tepat waktu.
Sementara penyelenggara negara wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN, KPK mengingatkan untuk segera melaporkan. Sebelum batas waktu berakhir.
Para wajib lapor dapat mengisi dan menyampaikannya secara elektronik melalui https://elhkpn-app.kpk.go.id.
Ipi menjelaskan, LHKPN dalam konteks Pencegahan korupsi merupakan instrumen untuk mendorong transparansi bagi para penyelenggara negara atas kepemilikan hartanya. Lewat laporan itu pula masyarakat bisa ikut mengawasi kepatuhan dan kewajaran kepemilikan harta para pejabat sesuai dengan profilnya.
"KPK terus mengingatkan kepada para penyelenggara negara ataupun wajib lapor LHKPN untuk segera menyampaikan LHKPN periodik 2022-nya secara akurat dan tepat waktu. Di mana batas akhir pelaporannya yakni pada tanggal 31 Maret 2023," pungkas Ipi.
Berikut rincian yang belum melaporkan LHKPN:
Jajaran yudikatif, dari total 18.648 wajib lapor, sejumlah 18.095 telah menyampaikannya, atau sebesar 97 persen.
Jajaran legislatif, baik pusat maupun daerah, dari 20.078 wajib lapor, tercatat 10.348 sudah menyampaikannya, atau sebesar 52 persen.
Jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 291.360 wajib lapor sejumlah 243.307 telah menyampaikannya, atau sebesar 84 persen.
Jajaran BUMN/BUMD dari total 42.697 wajib lapor, sejumlah 30.683 telah melaporkan LHKPN-nya, atau sebesar 72 persen.(*)
Reporter: dya,rls/Editor: widyawati