Kejagung Akui Terima Laporan Erick Thohir Soal Dugaan Korupsi Baru di BUMN Bidang Keuangan

JAKARTA (Lenteratoday)-Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima laporan dari Menteri BUMN Erick Thohir soal dugaan korupsi baru di tubuh salah satu perusahaan pelat merah. Kabar tersebut dibenarkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dia menyebut, kasus tersebut cukup menarik dan akan didalami pihaknya. "Ada satu case, satu kasus yang rencananya nanti akan diserahkan kepada kami, dan kasus ini memang cukup menarik," kata Burhanuddin dalam konferensi pers yang digelar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (6/3/2023).
"Tapi, kami belum bisa menyebutkan dulu kasusnya karena akan kami perdalam dulu, sehingga nanti kalau kami sampaikan kepada teman-teman nanti sudah fix," sambung dia.
Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya sedang berusaha dan bersinergi bersama Kementerian BUMN untuk menyelesaikan kasus-kasus dalam rangka mendukung program bersih-bersih BUMN.
Ketika disinggung mengenai jumlah kerugian dalam kasus ini, Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri BUMN Erick Thohir juga menyatakan bahwa pihaknya sepakat dengan Kejaksaan Agung untuk tidak membicarakan kasus ini secara detail karena masih dalam proses pendalaman.
Menurut Erick Thohir, dalam waktu seminggu atau dua minggu ke depan, pihak Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN dapat menyampaikan kasus ini dengan lebih rinci setelah mendapatkan laporan tertulis beserta berbagai rincian kasus.
"Memang hari ini ada kesepakatan dari Pak Jaksa Agung tidak mau bicara kasusnya dulu, karena harus ada pendalaman dulu, baru kita bicara. Mungkin kasih waktu 1-2 minggu," ujar Erick Thohir.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana tidak menjelaskan soal kasus yang dilaporkan. "Yang jelas di bidang keuangan, nanti ya sabar," ucap Ketut Sumedana.(*)
Reporter: dya,rls /Editor: widyawati