20 April 2025

Get In Touch

Mario Sudah Rencanakan Penganiayaan pada David

Mario Dandy jadi tersangka di Polda Metro.
Mario Dandy jadi tersangka di Polda Metro.

JAKARTA (Lenteratoday) - Aksi kekerasan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap David, ternyata sudah direncanakan. Hal ini diungkap Polda Metro Jaya berdasarkan bukti digital.

"Kami melihat di sini bahwa dari bukti digital bahwa ini ada perencanaan sejak awal," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, di Mapolda Metro Jaya, dikutip dari okezone.com, Jumat (3/3/2023).

Aksi perencanaan penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat pajak itu disebut Hengki sudah ada sejak tersangka Shane dihubungi oleh Mario. Perencanaan ini dikuatkan saat Mario, Shane dan AG bertemu di malam sebelum penganiayaan David.

"Pada saat mulai menelepon SL kemudian bertemu pada saat di dalam mobil bertiga ada mens rea (niat jahat) di sana," beber Hengki.

Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D (David) pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.

Mario dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP. "Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.

Adapun, untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP. (*)

Sumber : okezone.com | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.