
JAKARTA (Lenteratoday) – Partai Prima akhirnya buka suara atas polemik gutannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang berujung pada putusan penundaan pemilu. Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono, mengklarifikasi anggapan sejumlah pihak yang menilai partainya menggugat sengketa pemilu.
Partai Prima mengaku menggugat putusan KPU yang tak meloloskan mereka ke Pemilu 2024. "Jadi perlu menyampaikan bahwa yang kita ajukan ke pengadilan negeri itu bukan sengketa pemilu. Ini banyak disalahpahami karena kita juga paham pengadilan negeri tidak punya wewenang mengadili sengketa pemilu," kata Agus saat jumpa pers di Jakarta, dikutip dari detik.com, Jumat (3/3/2023).
Gugatan Partai Prima itu adalah gugatan perbuatan melawan hukum KPU ke PN Jakpus. Sebab, Partai Prima tak lolos verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2024. "Yang kita ajukan ke sana adalah PMH, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU yang kemudian telah menghambat hak politik kami sebagai warga negara yang mendirikan partai politik untuk ikut dalam pemilu," ujarnya.
Sebelumnya, Partai Prima sudah beberapa kali melakukan upaya hukum sesuai UU. Dia juga sudah melakukan langkah hukum ke Bawaslu dan PTUN. "Tetapi hasil proses upaya hukum yang kami lakukan itu buntu," ucapnya.
Atas putusan PN Jakpus, Partai Prima meminta haknya dipulihkan. Yakni Partai Prima meminta hak mereka sebagai partai politik dan menjadi peserta pemilu.
"Kami meminta agar hak kami sebagai warga negara untuk berpolitik, dan mendirikan partai politik, dan menjadi peserta pemilu harus dipulihkan," kata Agus.
Tak hanya itu, Partai Prima meminta semua pihak menghormati putusan PN Jakpus. Partai Prima mengingatkan hal itu untuk semua pejabat, ketua umum partai, hingga ahli hukum
"Kami mengimbau agar semua pihak menghormati, semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Siapa pun, baik itu pejabat negara, ketua partai politik, maupun ahli-ahli hukum, semua harus menghormati putusan hukum yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," imbuhnya. (*)
Sumber : detik.com | Editor : Lutfiyu Handi