27 April 2025

Get In Touch

Sebanyak 914 Kendaraan Pelat Merah Kabupaten Pamekasan Tidak Bayar Pajak

Kendaraan plat merah milik Pemkab Pamekasan menunggak pajak.
Kendaraan plat merah milik Pemkab Pamekasan menunggak pajak.

PAMEKASAN (Lenteratoday) -  Banyak kendaraan pelat merah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan tercatat menunggak pajak selama bertahun-tahun. Berdasarkan data KB Samsat Pamekasan, tercatat ada 914 kendaraan dinas menunggak pajak sejak 2017 silam.

Rinciannya adalah pada 2017 ada 96 kendaraan tercatat menunggak pajak yang terdiri dari 84 roda dua dan 12 roda empat dengan potensi nilai pajak sekitar Rp11 juta. Lalu pada 2018, ada 75 roda dua dan 20 roda empat dengan potensi pajak Rp15 juta. Pada 2019, ada 56 roda dua dan 21 roda empat dengan nilai Rp12 juta.

Kemudian pada 2020, jumlah kendaraan yang tidak membayar pajak naik signifikan menjadi 109, dengan perincian 81 roda dua dan 28 roda empat dengan estimasi pajak Rp 26 juta.

Lalu, pada 2021 naik dua kali lipat menjadi 252 kendaraan yang terdiri dari 113 roda dua dan 139 roda empat dengan potensi pajak Rp 107 Juta.

Sementara, pada 2022 belum ada penurunan signifikan. Tercatat 243 kendaraan tidak membayar pajak, yakni 172 roda dua dan 71 roda empat dengan nilai Rp61 juta. Kemudian per Januari 2023, 42 kendaraan tercatat belum membayar pajak, dengan perincian 28 roda dua dan 14 roda empat. Total kendaraan yang tidak taat pajak ialah 914 dengan nilai pajak sekitar Rp 245 juta.

Administrator Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Samsat Pamekasan, Hidayaturrohman, mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemkab Pamekasan mengenai tunggakan tersebut.

“Kami sudah menghadap Pak Totok saat masih menjabat Sekda, agar mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa segera membayar pajak kendaraan masing-masing,” ungkapnya kepada Lenteratoday,  Rabu (1/3/2023).

Koordinasi tersebut, tidak terlalu memberikan pengaruh ke OPD agar membayar pajak, sebab, angkanya tidak menurun pada 2022, bahkan, ada yang menunggak dua sampai tiga tahun.

“Kami juga turun ke pemerintah desa, sebab pelat merah bukan hanya ada di dinas tapi di pemerintah desa juga, dan kami telah memberikan sosialisasi hingga membuat inovasi pelayanan pembayaran pajak di desa,” katanya.

Hidayaturrohman berharap, instansi pemerintah bisa taat membayar pajak kendaraan, agar nantinya, kendaraan mereka bisa digunakan menyejahterakan masyarakat dengan baik dan benar.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan, Sahrul Munir, mengatakan sesuai dengan keputusan penunjukannya pajak kendaraan roda dua ditanggung oleh pemakai kendaraan. Sementara roda empat, ditanggung dinas atau OPD dengan sumber dana dari APBD.

“Roda empat dinas, dan kami sudah keluarkan imbauan ke semua OPD untuk bayar pajak sesuai keputusan penunjukan,” ungkapnya, Rabu (1/3/2023).

Sahrul mengatakan tunggakan pajak kendaraan ini dipicu banyak hal. “Mungkin pengguna malas atau tidak mampu, dan mungkin untuk roda empat sudah dihapus atau sudah rusak, hanya belum kita laporkan dan di-update di Samsat, dan kalau aktif pasti bayar,” pungkasnya. (*)

Reporter : Sahlan Kurniawan | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.