20 April 2025

Get In Touch

Putusan Baru untuk Doni Salmanan: Dimiskinkan, Rumah dan Mobil Mewah Dirampas Negara

Hukuman Doni Salmanan diperberat jadi 8 tahun penjara, aset atau barang mewah milik afiliator Quotex itu dirampas negara. (Foto:dok)
Hukuman Doni Salmanan diperberat jadi 8 tahun penjara, aset atau barang mewah milik afiliator Quotex itu dirampas negara. (Foto:dok)

BANDUNG (Lenteratoday) - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir putusan Pengadilan Negeri soal pengembalian aset Doni Salmanan. PT Bandung memutuskan aset atau barang mewah milik afiliator Quotex itu dirampas negara.

Hukuman penjaranya juga diperberat.Doni Salmanan dihukum 8 tahun penjara, naik dari sebelumnya hanya 4 tahun.

"Barang bukti point 33 sampai dengan point 136 dirampas untuk negara," ujar majelis hakim PT Bandung yang diketuai Catur Iriantoro, dikutip dari hasil putusan Rabu (22/2/2023).

Adapun barang bukti poin 33 sampai 136 yang dirampas oleh negara tersebut terdiri dari barang-barang mewah, kendaraan mewah, uang tunai hingga rumah mewah yang dimiliki 'Crazy Rich Bandung' itu.

Putusan itu termuat dalam amar petikan vonis PT Bandung yang dilansir dari website Mahkamah Agung (MA). Adapun vonis atas banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Doni Salmanan diketok pada Selasa (21/2/2023) kemarin.

Dalam putusannya terkait barang bukti, hakim mempedomani sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat 1 KUHAP huruf c dan juga mempertimbangkan Pasal 91 Undang-undang nomor 1 tahun 2023.

"Sehingga majelis Pengadilan Tinggi berpendapat harta-harta tersebut berasal dari keuntungan ekonomi yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana," tutur hakim.(*)

Reporter:dya,ist/Editor:widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.