20 April 2025

Get In Touch

Kasus Bupati Memberamo Tengah : Brigita Kembalikan Mobil ke KPK

Brigita Manohara.
Brigita Manohara.

JAKARTA (Lenteratoday) - Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Belakangan ini, Presenter TV Brigita Purnawati Manohara menyatakan telah mengembalikan mobil dan uang sekitar Rp480 juta terkait kasus ini.

"Mobil sudah enggak ada. Nominal yang ku balikin itu termasuk mobil. Jadi, kalau dibilang disita ya sudah dikembalikan semuanya," ujar Brigita dikutip dari CNNIndonesia.com , Selasa (21/2/2023).

Sementara itu, Direktur Penyelidikan KPK, Asep Guntur membenarkan pihaknya menyita mobil milik Brigita dalam kasus dugaan pencucian uang Ricky. "Kalau yang ke BM [Brigita Manohara] itu mobil, (bukan apartemen)," kata Asep.

Dalam konferensi pers Senin (20/2) malam, KPK menyampaikan telah memeriksa 110 orang sebagai saksi dan menyita sejumlah aset bernilai ekonomis dalam kasus yang menjerat Ricky.

Aset dimaksud yaitu berbagai bidang tanah dan bangunan serta apartemen yang berlokasi di Kota Jayapura, Kota Tangerang dan Jakarta Pusat serta beberapa unit mobil mewah dengan berbagai tipe.

Dalam kesempatan itu, Asep Guntur juga mengatakan pihaknya membuka peluang untuk memeriksa kembali Brigita guna melengkapi berkas perkara dugaan pencucian uang Ricky.

"Untuk setiap orang atau badan hukum yang memerima aliran dana diduga hasil TPK (Tindak Pidana Korupsi) dalam perkara RHP (Ricky Ham Pagawak), tentu akan kita minta keterangan dalam konteks penanganan TPPU," kata Asep.

Asep memastikan KPK akan terus meneliti kembali aliran dana yang diduga berasal dari hasil korupsi Ricky. Dia meyakini akan ada keterangan baru pascapemeriksaan terhadap Ricky.

"Apabila ditemukan keterangan baru terkait aliran dana kepada orang-orang atau badan hukum yang sebelumnya telah diperiksa, maka akan kami lakukan pemeriksaan kembali sesuai keterangan terbaru yang kami peroleh," pungkasnya.

Ricky ditahan KPK selama 20 hari terhitung mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Penahanan dilakukan setelah Ricky diperiksa secara intensif sejak ditangkap pada Minggu (19/2/2023) kemarin.

Teruntuk suap, Ricky diduga menerima uang dari Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa).

Suap itu diduga terkait dengan pekerjaan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Atas perbuatannya, Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

Sumber : cnnindonesia.com | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.