21 April 2025

Get In Touch

Pemkot Kediri Percepat Layanan Permohonan Nomor Induk Berusaha

Dinkop-UMTK Kota Kediri dilibatkan dukung DPMPTSP mempercepat layanan permohonan NIB RBA..
Dinkop-UMTK Kota Kediri dilibatkan dukung DPMPTSP mempercepat layanan permohonan NIB RBA..

KEDIRI (Lenteratoday) - Pemkot Kediri memberikan kewenangan kepada Dinas Koperasi Usaha Menengah dan Tenaga Kerja (Dinkop-UMTK) untuk menerbitkan Nomor Induk Berusaha Risk Based Approach (NIP RBA). Sebelumnya hanya Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menerbitkan NIP RBA.

Kebijakan itu diambil untuk mempercepat layanan permohonan NIP RBA yang belakangan banyak diajukan pelaku usaha sebagai persyaratan wajib pengajuan bantuan modal (banmod) usaha dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2023.

Namun demikian layanan pembuatan NIB RBA di Dinkop-UMTK bukan baru saja dibuka, tetapi sudah dimulai sejak lama sebagai bentuk dukungan Dinkop-UMTK kepada pelaku usaha baru di Kota Kediri.

"Kami sering mengadakan pelatihan-pelatihan bagi masyarakat Kota Kediri sebagai upaya men-stimulasi pertumbuhan wirausahawan baru termasuk dengan memfasilitasi mereka dalam hal perizinan usaha, seperti NIB RBA ini",terang Bambang Priambodo, Kepala Dinkop-UMTK Kota Kediri, Rabu (8/2/2023).

"Kebetulan karena ini bertepatan dengan program banmod 2023 dimana NIB RBA menjadi salah satu prasyarat sehingga bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB RBA berbondong-bondong untuk melakukan pengurusan," imbuhnya.

Menurut Bambang, diharapkan dengan pelayanan perizinan usaha di kantor Dinkop-UMTK dapat mempercepat proses pelayanan izin usaha bagi para pelaku usaha di Kota Kediri. Sehingga dapat men-stimulasi semakin banyak wirausahawan baru dengan kemudahan layanan perizinan.

"Baik di DPMPTSP maupun di Dinkop-UMTK sama saja, kepengurusan NIB RBA juga melalui OSS. Jadi bagi pelaku usaha yang ada di wilayah kota timur bisa lebih dekat untuk mengurus NIB RBA ini," katanya.

Pelayanan pembuatan NIB RBA di kantor Dinkop-UMTK Kota Kediri dibuka Senin hingga Jumat mulai pukul 07.30 WIB. Dimana setiap hari dibatasi untuk 150 antrean, menimbang efektivitas dan efisiensi waktu. Selanjutnya, NIB RBA langsung dibagikan pada saat itu juga.

Sedangkan, bagi pelaku usaha atau pemohon yang hendak mengajukan perizinan usaha NIB RBA diminta untuk membawa KTP, email aktif dan nomer hp aktif yang terintegrasi ke Whatsapp sebagai syarat pembuatan NIB RBA. (*)

Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.