
JOMBANG (Lenteratoday) -Desangga Royana (38), asal Kelurahan Jelakombo Kecaatan Jombang Kota ditangkap polisi karena diduga menggadaikan mobil milik jasa rental yang disewanya.
Polisi meringkus Desangga setelah menerima laporan dari pemilik mobil Amir Aminudin (33) asal dusun Watugaluh, Desa Watugaluh Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Korban melaporkan Desangga setelah mobil yang disewa Desangga tak kunjung dikembalikan. Moobil Daihatsu Sigra itu sendiri dititipkan di usaha rental mobil Zara, alamat Kelurahan Kepanjen Kecamatan Jombang
Padahal, mobil dibawa tersangka sejak Maret 2021. Selain itu, Desangga juga dilaporkan tidak membayar uang sewa. Korban mengalami kerugian Rp100 juta.
Kapolsek Jombang, AKP Soesilo penangkapan terhadap tersangka Desangga Royana, atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil. Tersangka ditangkap 1 Februari 2023 lalu.
Dikatakan AKP Soesilo, kasus tersebut bermula ketika korban Amin menitipkan satu unit mobil Daihatsu Sigra di Rent Car Zara, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang.
Setelah ada kesepakatan tentang kontrak dan pembayaran dengan pekerja Rent Car bernama Zainal Abidin, oleh Zainal mobil disewakan kepada Desangga sejak 23 Maret tahun lalu.
“Zainal Abidin menyewakan kendaraan tersebut kepada Desangga Royana, dan ternyata hingga sekarang mobil belum dikembalikan dan sewa kendaraan juga tidak dibayar,” jelas Kapolsek AKP Soesilo, Sabtu (4/2/2023).
Selain menangkap terduga pelaku Desangga, polisi juga mengamankan beberapa bukti, di antaranya surat kepemilikan kendaraan, Surat Keterangan dari Bank Adira Finance Mojokerto beserta fotokopi BPKB Daihatsu SIGRA Nopol S 1236 OD beserta kunci kontak cadangan Daihatsu Sigra.
Kepada polisi, Desangga mengaku tidak mengembalikan mobil yang disewanya karena digadaikan kepada orang lain dengan dalih butuh uang. Ia juga tidak bayar uang sewa mobil.
Desangga juga diduga melakukan perbuatan serupa dengan korban lain. Namun, masih dikembangkan penyidik kepolisian setempat.
Atas dugaan tindakan pidananya, Desangga sudah ditetapkan sebagai tersngka, dijaring dengan pasal 378 KUHP Subs 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan (*)
Repoter: sutono|Editor: Arifin BH