05 April 2025

Get In Touch

Bupati Kediri: Perangkat dan ASN Agar Jauhi Narkoba, Pecandu Dimbau Mau Direhabilitasi

Bupati Kediri (berompi hitam) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Chandra Eka Yustisia pada peresmian Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa di Kecamatan Pare
Bupati Kediri (berompi hitam) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Chandra Eka Yustisia pada peresmian Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa di Kecamatan Pare

KEDIRI (Lenteratoday) -Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana memperingatkan kepada perangkat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kediri untuk menghindari narkotika. Bagi mereka yang merasa menggunakan narkotika diminta kesadaran diri mau melapor untuk direhabilitasi.

"Kalau memang ada yang menggunakan (narkotika) gunakanlah hati kecil panjenengan untuk datang ke balai rehabilitasi," pesan bupati yang akrab disapa Mas Dhito itu pada acara peresmian Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa, Jumat (27/1/2023).

Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa yang diinisiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri itu berlokasi di Desa Pelem, Kecamatan Pare. Tidak hanya sebagai tempat pelayanan rehabilitasi, balai tersebut sekaligus sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) bagi pecandu narkotika.

Menurut Mas Dhito, tahun 2030, Indonesia terjadi bonus demografi dimana jumlah penduduk produktif lebih banyak dibanding usia non-produktif. Hal ini jadi perhatian bersama, jangan sampai saat bonus demografi terjadi, Indonesia masih berjibaku perang dengan narkotika.

Balai Rehabilitasi Narkotika Adyaksa yang diresmikan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri itu diharapkan menjadi solusi penyembuhan bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.

Bagi penyalahguna dan pecandu, penjara bukan solusi melainkan harus direhabilitasi. "Tapi kalau pengedar memang harus diselesaikan ke ranah hukum," ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Chandra Eka Yustisia menyampaikan, tindak pidana narkotika di masyarakat cenderung meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Adapun korban penyalahgunaan narkotika dinilai meluas, terutama kalangan anak-anak, remaja dan generasi muda pada umumnya.

Saat ini, lanjut dia, banyak remaja dan generasi muda mengenal narkotika, baik pada tahap rekreasi, coba-coba, kecanduan, bahkan sudah ke ranah pengedar. "Khusus Kabupaten Kediri perkara narkotika dalam dua tahun terakhir, pada 2021 sebanyak 94 perkara, dan 2022 naik 104 perkara," bebernya.

Chandra menerangkan, proses rehabilitasi dapat dilakukan melalui dua jalan. Pertama, restorative justice yang dilakukan pihak kejaksaan dan kepolisian dengan melibatkan BNN. Kedua, melalui proses ajudifikasi dengan hasil akhir putusan pengadilan.

"Program rehabilitasi ini, pecandu atau penyalahguna narkotika dapat berhenti mengonsumsi narkotika, selanjutnya dilatih untuk mampu disiplin dan mengendalikan diri sehingga dapat mengatasi dari potensi kambuh," pungkasnya.

Reporter: Gatot Sunarko|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.