
Mojokerto - Pembatasan waktu jam malam operasional Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Mojopahit dan Jalan Benteng Pancasila (Benpas) akhirnya diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB.
Awalnya, sesuai Surat Edaran (SE) Walikota Mojokerto nomor 443.33/4026/417.309/2020, PKL di kawasan tersebut hanya diberi atas waktu beraktifitas hingga puku; 19.00 WIB selama massa pandemi Covid-19. Akibatnya, para PKL merasa dirugikan dan meminta perpanjangan jam buka.
Terkait dengan masalah tersebut, Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari yang lebih akrab dipanggil Ning Ita selaku Komandan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 didampingi Wakil Walikota Achmad Rizal Zakaria, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP. Bogiek Sugiyarto dan tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto menerima kedatangan perwakilan PKL di Rumah Rakyat Hayam Wuruk No.50, Magersari, Selasa (5/5/2020) pagi.
Dalam pertemuan yang dinamakam forum silaturahmi membahas tentang pembatasan jam operasional aktivitas berjualan PKL di dua titik jalur protokol tersebut. Pertemuan tersebut, Walikota Mojokerto memberikan kelonggaran jam operasional bagi para PKL yang awalnya hanya sampai pukul 19.00 WIB, maka diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB dengan syarat harus mentaati protokoler kesehatan.
"Kami memberikan kelonggaran jam operasional kepada para PKL yang berjualan di Jalan Benteng Pancasila dan Jalan Mojopahit dengan syarat harus memakai masker, tidak menyediakan tempat duduk dan meja dan hanya melayani take away atau dibungkus dibawa pulang supaya tidak terjadi kerumunan," kata Ning Ita.
Dia menandaskan bahwa sebenarnya pemerintah tidak bermaksud untuk menyulitkan para pedagang harian yang selama ini menggantungkan hidupnya berjualan di area tersebut. Namun, pembatasan jam malam yang diberlakukan tidak lebih untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini telah menjadi pandemi diseluruh daerah. Keputusan ini dibuat untuk melindungi warga Mojokerto dan bukan bermaksud untuk menyusahkan warga.
Perpanjangan jam operasional bagi para pedagang tersebut tertuang dalam penandatanganan bersama, dimana para PKL wajib mentaati semua persyaratan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Mardianto Effendi salah satu perwakilan PKL yang saat itu hadir mengucapkan terimakasih kepada pemerintah kota yang telah memberikan kelonggaran waktu bagi para pedagang untuk bisa kembali berjualan lebih lama hingga pukul 21.00 WIB.
Melalui kesepakatan bersama, ia berjanji akan menyampaikan dengan tegas kepada seluruh para PKL yang berjualan di area yang dimaksud untuk mentaati semua persyaratan yang telah ditetapkan bersama.
"Kami bersedia berjualan hanya take away dan tidak menyediakan tempat duduk dan meja makan bagi pengunjung. Dan apabila ada terjadi pelanggaran, maka kami berhak menerima sanksi konsekwensi dengan menutup warung untuk tidak berjualan lagi," tegas Mardianto. (Joe)