20 April 2025

Get In Touch

Giliran Rumah Kepala Bappeda dan Ketua Komisi D DPRD Jatim Digeledah, KPK Amankan Dokumen Alokasi Dana Hibah

Giliran Rumah Kepala Bappeda dan Ketua Komisi D DPRD Jatim Digeledah, KPK Amankan Dokumen Alokasi Dana Hibah

SURABAYA (Lenteratoday)-Makin panjang daftar lokasi yang digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Petugas mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Penggeledahan dilakukan di sejumlah rumah pimpinan DPRD dan pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, sejumlah barang bukti yang diamankan terkait dengan perkara suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simandjuntak.

“Bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang masih terkait dengan penganggaran dana hibah,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/1/2023).

Adapun sejumlah lokasi yang digeledah adalah rumah kediaman Ketua Komisi D DPRD Jatim dan Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim.Kedua lokasi itu digeledah penyidik pada Kamis (19/1/2023).

Kemudian, pada Selasa (17/1/2023) dan Rabu (18/1/2023) penyidik juga menggeledah empat lokasi lain.

Tempat tersebut adalah rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim yang beralamat di Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim yang beralamat di Sukodono, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kemudian, kediaman anggota DPRD Provinsi Jatim yang beralamat di Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur serta rumah Kepala Bappeda Jatim, Mohammad Yasin.

“Analisis dan penyitaan akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Sahat Tua P. Simandjuntak,” tutur Ali.

Sahat dan bawahannya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur setelah melakukan dugaan tindak pidana suap terkait alokasi dana hibah Pemprov Jatim.

Sahat diduga menerima uang Rp 1 miliar dari Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Abdul Hamid. Ia diketahui menjabat Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Suap diberikan agar Sahat membantu dan memperlancar pengusulan permohonan bantuan dana hibah yang diajukan Pokmas.

Sebagai informasi, Pemprov Jatim memang menganggarkan dana hibah yang bersumber dari APBD. Anggaran tahun 2020 dan 2021 dana hibah tersebut mencapai Rp 7,8 triliun.

Sebelum menerima uang Rp 1 miliar itu, Sahat sebelumnya telah membantu Pokmas menerima dana hibah Rp 80 miliar untuk tahun 2021 dan 2022.(*)

Reporter: lutfi,mira,ist / Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.