20 April 2025

Get In Touch

Banyak Dokumen Diangkut dari Penggeledahan di Jatim, KPK Segera Lakukan Pemanggilan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

JAKARTA (Lenteratoday)- Kasusbdugaan dana hibah di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak memasuki babak baru. Ada bukti baru yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah-rumah pejabat Provinsi Jatim dan petinggi DPRD Jatim.

"Selanjutnya ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan bukti elektronik yang memiliki keterkaitan dengan penganggaran dana hibah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).

Ali mengatakan, bukti yang ditemukan itu akan dianalisis dan dikonfirmasi kepada para saksi dan tersangka dalam kasus ini.

"Analisis dan penyitaan terhadap bukti-bukti tersebut segera dilakukan yang nantinya segera dikonfirmasi kembali pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi," kata Ali.

Untuk diketahui, dokumen-dokumen itu KPK dapatkan setelah melakukan penggeledahan secara berturut sejak 17 Januari hingga 20 Januari 2023.

Menurut data yang dihimpun dari berbagai sumber, penggeledahan pada Jumat (20/1/2023) dilakukan di rumah istri rumah Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi, Fujika Senna, di Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan.

Sementara penggeledahan pada Selasa (17/1/2023), Rabu (18/1/2023) dan Kamis (19/1/ 2023) dilakukan di rumah diduga Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Achmad iskandar, yang beralamat di Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya. Selanjutnya rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim diduga milik Anik Maslachah yang beralamat di Sukodono, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Selanjutnya, rumah Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jatim, diduga milik Dr Agung Mulyono yang beralamat di Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur. Rumah kediaman Kepala Bappeda Prov Jatim, M Yasin juga ada dalam daftar.

Selain itu ada juga penggeledahan di rumah dan kantor swasta milik Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Kusnadi serta rumah Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Wahid Wahyudi. Dan rumah kediaman Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Provinsi Jatim.

Sejauh ini,KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.

Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Golkar Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS).

Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp 5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Pokmas.Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi.

Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021.

Sebelumnya, KPK telah menemukan bukti terkait kasus dugaan dana hibah sebesar Rp 1 miiliar, saat melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Jawa Timur (Jatim) pada Senin (19/12/2022) dan Selasa (20/12/2022).

Sebelumnya, selain menggeledah kantor DPRD, KPK juga menggeledah Kantor Gubernur Jatim.

Dalam operasi itu, penyidik menggeledah ruang kerja Gubernur Jatim Khofifah indar Parawansa dan wakilnya, Emil Elestianto Dardak.

Penyidik juga menggeledah ruang kerja Sekretaris Daerah setempat dan kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Jatim.

Kemudian, kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Jatim juga tak luput dari penggeledahan.

"Dari kegiatan penggeledahan tsb ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).(*)

Reporter: mira,lutfi,ist /Editot: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.