
JAKARTA (Lenteratoday)- Pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis resmi menjadi pengacara kepada tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sekaligus Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
OC Kaligis merupakan pengacara senior yang sempat dipenjara atas kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
KPK mengaku tak masalah meski Lukas Enembe dibela pengacara kondang tersebut."Itu tentu menjadi hak tersangka ya. Kami meyakini dengan bergabungnya yang bersangkutan sebagai kuasa hukum, proses penyelesaian perkara ini justru menjadi lancar karena yang bersangkutan tentu sangat memahami bagaimana hukum acara pidana yang berlaku," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).
Ali berharap Lukas Enembe dapat kooperatif selama proses penyidikan. Ali juga menjamin KPK melakukan penyidikan sesuai prosedur.
Untuk diketahui, Surat kuasa OC sebagai pembela Lukas Enembe itu diteken oleh istri Lukas"Keluarga juga menunjuk OC kaligis sebagai tim hukum pak Lukas. Surat Kuasa sudah ditandatangani tadi pagi. Surat kuasa ditandatangani oleh Istri Gubernur (Lukas)," kata salah satu pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening.
Rening menyebut OC bukan menggantikan tim pengacara sebelumnya. Rening menyebut dia bakal bekerja sama dengan OC dalam satu tim."Iya beliau masuk tim hukum gubernur," jelas Rening
Lukas diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.Dia diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono pun sudah ditahan KPK.
Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).Sedangkan Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.Selain itu, emas hingga kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar diduga terkait perkara juga sudah disita KPK.
Teranyar, lembaga antirasuah mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, satu di antaranya ialah Yulce Wenda selaku istri Lukas.(*)
Reporter:wid,rls | Editor:widyawati