
JAKARTA (Lenteratoday)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (PT AT) dengan PT Loco Montrado (PT LM) tahun 2017. Penahanan dilakukan atas nama Dodi Martimbang selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT AT Tbk.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya baru menahan Dodi setelah melakukan pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait kasus tersebut. KPK menyatakan telah memiliki bukti permulaan yang cukup."Sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (17/1/2023).
Doni langsung ditahan untuk 20 hari pertama. Terhitung 17 Januari 2023 sampai 5 Februari 2023 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Kasus ini bermula pada tahun 2017 saat unit bisnis pengolahan dan pemurnian (UBPP) logam mulia PT Antam melaksanakan kerja sama berupa kontrak karya pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi di bidang pemurnian anoda logam.
Saat kerja sama tersebut dilakukan, jabatan Dodi selaku General Manager UBPP logam mulia PT AT Tbk.
Ketika kontrak karya akan dilaksanakan, Dodi diduga secara pihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah disepakati dengan tidak didukung alasan yang mendesak.
Dodi kemudian diduga memilih langsung PT Loco Montrado, dengan Direkturnya Siman Bahar, untuk melakukan kerja sama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor pada pihak Direksi PT Antam.
Selain itu, Dodi juga diduga tidak menggunakan kajian hasil site visit yang dibuat PT Antam, antara lain menerangkan bahwa PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama PT Antam dalam pengolahan anonda logam.
Selain itu, PT Loco Montrado juga disebut tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia yaitu London Bullion Market Assosciation (LBMA).
Dalam isi perjanjian kerja sama kedua pihak, diduga terdapat beberapa isi poin perjanjian yang sengaja disimpangi. Antara lain soal besaran nilai pengiriman anoda logam maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak dan tidak dilengkapi dengan kajian awal.
Selanjutnya pencantuman tanggal kontrak juga diduga dibuat secara backdate.
"Diduga Tersangka DM [Dodi Martimbang] kemudian menggunakan PT LM untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah padahal sesuai dengan ketentuan tindakan tersebut dilarang untuk dilakukan ekspor," kata Alex.
Ketika dilakukan audit internal di PT Antam, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam Tbk yang menyebabkan kerugian negara.
Perbuatan Dodi itu diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik di BUMN, Keputusan Direksi PT AT Tbk tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan.
"Akibat perbuatan Tersangka DM sebagaimana penghitungan BPK RI diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 100, 7 miliar," ungkap Alex.Atas perbuatannya, Dodi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(*)
Reporter:dya,rls |Editor:widyawati