20 April 2025

Get In Touch

Hercules hingga Jaksa Dipanggil KPK soal Kasus Suap di Mahkamah Agung

Hercules hingga Jaksa Dipanggil KPK soal Kasus Suap di Mahkamah Agung

JAKARTA (Lenteratoday)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satunya adalah Rosario De Marshall alias Hercules, selaku tenaga ahli PD Pasar Jaya.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri dikutip Selasa (17/1/2023) mengatakan, Hercules akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Ada juga namaSabias Rangku Osan selaku karyawan BCA dan Judhi Watsu Decyana selaku swasta.

Ali juga membeberkan ada saksi yang akan diperiksa untuk tersangka lainnya, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Akan dipanggil Dadan Tri Yudianto selaku wiraswasta; Zaenal Arifin selaku Asisten Hakim Agung MA/Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Mahkamah Agung RI; Rudie selaku Asisten Hakim Agung MA/Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Mahkamah Agung RI dan Edy Budiyanto selaku Jaksa/Kasi Terorisme pada Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Timur.

Belum diketahui keterkaitan para saksi tersebut dengan kasus dugaan suap di Mahkamah Agung itu.

Dalam kasusnya, Sudrajad dan Gazalba dijerat sebagai tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Terkait Gazalba, dia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi tindak pidana pemalsuan akta dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Intidana.

Budiman diperkarakan oleh Heryanto Tanaka selaku debitur koperasi yang menunjuk Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara.

Pengadilan Negeri Semarang menyatakan Budiman tidak terbukti bersalah dan divonis bebas. Jaksa kemudian mengajukan kasasi. Heryanto Tanaka dkk diduga memberikan suap untuk memastikan kasasi dikabulkan. Salah satunya kepada Gazalba.

Dalam putusan pada 5 April 2022, MA mengabulkan kasasi tersebut. Budiman dinyatakan bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara. Merujuk situs MA, majelis kasasi itu ialah Sri Murwahyuni sebagai Ketua dan Gazalba Saleh serta Prim Haryadi sebagai anggota.

Adapun kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Dia terjerat kasus suap terkait gugatan kepailitan koperasi Intidana. Sudrajad Dimyati merupakan Hakim Agung Kamar Perdata.

Pemberi suap dalam kasus tersebut adalah Heryanto Tanaka dan satu debitur lainnya, Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Keduanya menunjuk pengacara yang sama yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.

Kasus Gazalba ini masih berkaitan dengan kasus Sudrajad, sebab pemberinya sama. Meski keduanya mengadili perkara yang berbeda. Satu di lingkup pidana yang memperkarakan Budiman, satu lagi di lingkup perdata yang meminta koperasi Intidana pailit.

Dalam dua perkara itu, Heryanto Tanaka dkk diduga menyiapkan uang SGD 202 ribu atau setara Rp 2,2 miliar untuk suap. KPK belum menjelaskan pembagian uang yang disiapkan Heryanto Tanaka tersebut.

Sebab dalam prosesnya, diduga suap kepada Hakim Agung ini dimuluskan melalui sejumlah PNS hingga Hakim Yustisial di MA. Mereka juga sudah dijerat tersangka. (*)

Reporter: wid,rls / Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.