
SURABAYA (Lenteratoday) -Pemerintah Kota Surabaya memberikan fasilitas kemudahan melalui berbagai platform online dan minimarket untuk membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB). Selain itu juga bisa lewat beberapa e-commerce (toko online), diantaranya Tokopedia, Shopee, Blibli Alfamart, Indomaret dan OVO.
Kepala Bapenda Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi mengatakan, saat ini Pemkot terus berusaha memberi kemudahan pada masyarakat
“Pembayarannya juga bisa melalui Q-Ris dan pembayaran melalui aplikasi mobile Bank Jatim, Mandiri dan BNI,” kata Musdiq, Senin (16/1/2023).
Pembayaran PBB melalui e-commerce ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat, mulai dari segi waktu hingga jarak. Bagi yang akan membayar PBB, cukup membuka salah satu aplikasi merchant atau mobile banking melalui telepon genggam.
Misal di Tokopedia, masyarakat dapat memilih menu “Top-up & Tagihan”, setelah itu pilih “Pajak PBB”. Kemudian muncul kolom “Pilih Cluster” paling atas dan cari Provinsi Jawa Timur. Setelah itu lanjut mengisi kolom kedua “Kota/Kabupaten”, pilih PBB Kota Surabaya dan pilih tahun pembayaran pada kolom berikut.

Setelah itu, dilanjutkan dengan mengisi 18 digit Nomor Objek Pajak (NOP) yang dimiliki oleh masing-masing pemilik bangunan. Jika dirasa sudah mengisi semua kolom tersebut, maka berlanjut ke proses pembayaran. “Kalau di Tokopedia, pembayarannya bisa menggunakan metode GoPay atau virtual account,” jelas Musdiq.
Kemudahan ini sejurus dengan visi dan misi Wali Kota Eri Cahyadi. Sebagai pelayan publik, pemkot wajib memberikan kepastian dengan fasilitas pelayanan yang cepat dan inovatif.
“Bahkan, jika pembayaran PBB dilakukan melalui Tokopedia bisa dibayar dengan cara mengangsur. Kami turut mengapresiasi kepada merchant yang sudah bekerjasama dengan Pemkot Surabaya secara maksimal, bahkan memudahkan warga kami,” ungkapnya.
Meskipun ada fasilitas pembayaran online, warga juga masih bisa melakukan pembayaran di Mal Pelayanan Publik Siola. Mulai dari pembayaran hingga mutasi PBB juga bisa dilakukan di konter Bapenda, Mal Pelayanan Publik Siola.
Musdiq mengimbau kepada masyarakat agar tidak lupa untuk melakukan pembayaran pajak PBB di tahun 2023. Tak lupa ia juga mengingatkan, bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) 2023 sudah dapat diunduh melalui website www.surabaya.go.id, kemudian pilih menu PBB selanjutnya pilih cetak e-SPPT.
“Silahkan dicetak SPPT-nya melalui online, kami harap dengan kemudahan pelayanan ini warga bisa semakin taat pajak. Karena pajak itu bukan untuk pemkot, akan tetapi semua itu akan kembali lagi kepada masyarakat untuk pembangunan kota menjadi semakin lebih baik lagi,” tandasnya.
Reporter: Miranti Nadya|Editor: Arifin BH