
MOJOKERTO (Lenteratoday) -Rofii (49) warga Dusun Wonokerto, Desa Warugunung, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa-Timur babak belur dihajar massa setelah ketahuan menggadaikan emas palsu di Kantor Pegadaian Cabang Mojosari.
Pelaku yang sempat berusaha melarikan diri itu saat itu juga diamankan ke Mapolsek Mojosari guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Mojosari, Kompol. Karyono saat dikonfirmasi membenarkan tentang kejadian mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan penipuan dengan modus menggadaikan barang berharga emas namun ternyata barangnya palsu.
"Pelaku sudah kita diamankan. Pelaku datang ke kantor Pegadaian cabang Mojosari jalan Masjid sekitar pukul 9.00 WIB. Pelaku sempat dihajar massa karena berusaha kabur saat aksinya ketahuan dan berhasil digagalkan oleh petugas hendak menggadaikan barang berharga emas jenis gelang yang ternyata barangnya palsu," ungkap Karyono, Sabtu (14/1/2023).
Aksinya ketahuan setelah petugas pegadaian mencurigai surat nota barang emas yang diserahkannya ke petugas. Setelah dilakukan uji surat emas dipastikan palsu, gerak gerik pelaku mulai gelisah dan akhirnya berusaha kabur.
"Diamankan sebagai barang bukti dari tangan pelaku diantaranya, 1 buah gelang emas palsu, 1 lembar KTP asli dan 1 lembar KTP palsu, 1 lembar surat bukti pembelian emas yang dipalsukan dan 1 lembar surat formulir aplikasi pegadaian. Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 Jo pasal 53 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkas Karyono (*)
Repoter: Wisnu Joedha|Editor: Arifin BH