
SURABAYA (Lenteratoday) - Ferry Irawan, tersangka atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda, akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim besok, Senin (16/1/2023).
Terkait dengan hal ini, pihak Polda Jatim sudah mengirim surat panggilan terhadap mantan aktor itu pada Kamis (12/1/2023) lalu, setelah melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap Ferry.
Venna sebelumnya melapor ke Polres Kediri Kota mengingat kejadian dugaan KDRT terjadi di sebuah kamar hotel di Kediri. Namun berkas dialihkan ke Polda Jawa Timur, Surbaya, mengingat domisili kedua artis itu.
"Melayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari Senin datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto, Kamis (12/1/2023).
Penyidik disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai housekeeping, front office dan beberapa pegawai hotel tempat kejadian perkara. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Selain itu, rekaman CCTV, seprai, handuk dan sampel darah di TKP juga telah diamankan sebagai bukti dari sebuah hotel tersebut.
"Kemudian di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti di antaranya seprai, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik," kata Dirmanto.
Ferry yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Hotman Paris kuasa hukum Venna mengatakan kuasa hukum Ferry yang dianggap mendompleng namanya. Ferry telah menggandeng pengacara Hotma Sitompul sebagai pembela dirinya dalam kasus ini.
Hotman mengingatkan agar para pengacara yang mewakili Ferry tidak hanya sebatas berbicara di depan publik. Dia pun mewanti-wanti lawannya untuk bersiap-siap dalam kasus tersebut. Hotman mengaku tak takut dengan siapapun yang mewakili Ferry.
"Kasus Venna Melinda ini akan sangat menarik dan siap-siap semua pengacara yang selama ini berurusan dengan gue," kata Hotman. (*)
Sumber : cnnindonesia.com | Editor : Lutfiyu Handi