
SURABAYA (Lenteratoday) -Polisi menetapkan aktor Ferry Irawan, suami Venna Melinda, sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Venna Melinda diketahui melaporkan suaminya, Ferry Irawan, atas kasus dugaan KDRT yang dialami di sebuah hotel daerah Kediri, Jawa Timur.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, barang bukti serta olah TKP, status Ferry Irawan naik dari saksi menjadi tersangka.
Berikut rangkumannya:
1. Gelar perkara
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, penetapan status tersangka Ferry Irawan dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Rabu (11/1/2023).
"Sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) ini akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Dirmanto. mengutip Kompas.
2. Periksa enam saksi
Penetapan tersangka terhadap Ferry Irawan juga dilakukan setelah penyidik melakukan olah TKP dan memeriksa sekitar 6 orang saksi.
Keenam saksi tersebut adalah house keeping, front office dari hotel tempat Venna Melinda menginap di Kediri.
3. Barang bukti
Dari tempat kejadian perkara itu juga, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil rekaman CCTV.
4. Layangkan surat
Dengan penetapan Ferry sebagai tersangka, polisi melayangkan surat pemanggilan terhadap Ferry Irawan untuk kembali menjalani peneriksaan pada Senin (16/1/2023).
"Nanti hari Senin mudah-mudahan yang bersangkutan kooperatif untuk memenuhi panggilan dari penyidik," kata Dirmanto.
Ferry Irawan ditersangkakan dengan pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun (*)
Editor: Arifin BH