21 April 2025

Get In Touch

Setiap Hari Ada 8 Janda Baru Di Jombang Sepanjang Tahun 2022

Sosialisasi dan pelayanan warga yang mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Jombang (Humas PA Jombang)
Sosialisasi dan pelayanan warga yang mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Jombang (Humas PA Jombang)

JOMBANG (Lenteratoday) –Sepanjang tahun 2022 di Kabupaten Jombang rata-rata per hari ada 8 janda baru akibat perceraian dengan pasangan suami. Data dari Pengadilan Agama (PA) dikutip mulai Januari-Desember 2022, terdapat 3.171 pasangan suami istri (pasutri) resmi bercerai.

Dengan demikian bila dibagi rata, maka setiap hari dalam tempo 265 hari, setidaknya ada 8 janda baru tiap hari.

“Terbanyak kasus gugat cerai ang diajukan pihak istri, yakni sebanyak 2.402 kasus. Selebihnya kasus cerai talak atau diajukan suami, sebanyak 769 kasus,” terang Humas PA Jombang Ulil Uswah, Rabu (11/1/2023).

Ada beberapa faktor yang memicu perceraian, paling dominan faktor ekonomi. Seperti, istri tidak diberi nafkah. Kemudian ada faktor ditinggal pergi pasangan tanpa kabar untuk waktu lama, dan faktor konflik yang membuat hubungan mereka berakhir.

Ulil Uswah mengaku, kasus perceraian di Kabupaten Jombang relatif tinggi. Kendati demikian, telah terjadi penuruan dibanding tahun 2021.

Pada 2021, pasangan yang cerai tercatat 3.258 pasangan. Dengan rincian cerai talak ada 780 kasus dan cerai gugat 2.478 kasus.

Terkait penurunan angka perceraian dibanding tahun 2021, Ulil Uswah menyebut dikarenakan keberhasilan upaya mediasi yang dilakukan pihak PA Jombang saat menghadirkan kedua pasangan dalam pengadilan.

“Saat di pengadilan, majelis hakim dan sejumlah pihak melakukan mediasi berupaya mendamaikan supaya mereka rukun kembali. Sebagian pasangan berhasil dimediasi, tidak jadi pisah,” ungkapnya.

Selain angka perceraian, angka nikah di bawah tangan alias siri juga cukup banyak. Pada 2022 tercatat 45 warga mengajukan isbat nikah di PA karena belum memiliki keabsahan secara hukum mengenai status perkawinan mereka.

“Tahun 2022 ada 45 yang kita putus isbat, nikah. Tahun 2021 terdapat 10. Pasangan nikah siri mendapatkan pengakuan secara hukum dan tercatat dalam buku nikah. Dengan begitu, mereka sudah memiliki keabsahan hukum pernikahan di PA,” pungkas Ulil Uswah.

Reporter: Sutono/Gatot Sunarko|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.