21 April 2025

Get In Touch

Per Desember 2022 Usulan Baru Penerima BNPT di Kota Kediri Capai 1.300 KPM

Per Desember 2022 Usulan Baru Penerima BNPT di Kota Kediri Capai 1.300 KPM

KEDIRI (Lenteratoday)-Per Desember 2022 usulan Keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kota Kediri capai 1.300 KPM dari 46 kelurahan. Pemkot Kediri melalui Dinas Sosial (Dinsos) memberikan kuota bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat yang membutuhkan dan belum tersentuh bantuan pusat.

Adapun kuota bantuan yang diberikan berupa bantuan sosial Bantuan Pangan Non-Tunai Daerah (BPNTD), Asistensi Sosial Lanjut Usia Telantar (Aslut) dan santunan anak yatim.

Hal tersebut disampaikan Paulus Luhur Budi Prasetya, Kepala Dinsos Kota Kediri saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Data Bansos Tahun 2023 di Ruang Aula Dinas Sosial, Rabu (11/1/2023).

Sebagai ujung tombak yang langsung berhadapan dengan masyarakat, Paulus berharap perangkat kelurahan bisa terlibat aktif dan jeli dalam melakukan validasi data kemiskinan terhadap warganya, sehingga program-program bansos baik dari pemerintah pusat maupun daerah betul-betul tepat sasaran.

“Kita sengaja kumpulkan Kepala Sie Kesejahteraan Sosisal (Kasie Kesos) kelurahan dan lurah yang mana mereka adalah ujung depan pengelola bansos. Kita membuat frekuensi yang sama tentang bansos, karena pelayanan bansos ini sangat sensitif di masyarakat,” ujar Paulus.

Dijelaskan Paulus, masing-masing kelurahan mendapatkan jatah kuota bantuan yang berbeda. Hal ini berdasarkan data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diterima dari masing-masing kelurahan. Selanjutnya Dinsos akan mengkaji kelayakan serta kondisi kesejahteraan penerima bantuan.

Jika memang layak namun belum pernah menerima bansos baik dari pusat maupun provinsi, maka yang bersangkutan akan dimasukkan dalam persentase sesuai jumlah besaran DTKS dari kelurahan tersebut. Berbeda halnya dengan disabilitas yang tidak harus masuk dalam DTKS apabila ingin diusulkan menerima bantuan.

“Bagaimana kita bisa membagi secara adil penerima bantuan berdasarkan data DTKS yang kita terima dari masing-masing kelurahan. Jadi siapapun yang menerima bansos harus masuk dulu dalam DTKS, berbeda halnya dengan disabilitas,” urai Paulus

“Untuk teman-teman disabilitas, selama mereka membutuhkan bantuan bisa membuat surat kepada pimpinan daerah, selanjutnya pimpinan daerah akan memberikan perintah kepada kita untuk meng-asessment layak atau tidak mereka menerima bantuan,” imbuhnya.

Ditanya terkait penyerahan bansos, Paulus menjelaskan akan merealisasikan dan sudah menganggarkan tahun ini. Namun pihaknya masih perlu mengkaji lebih lanjut untuk periode penerimaan bantuan.

“Apakah diterimakan tiap bulan, atau triwulan hal ini masih kita rembuk karena itu terkait pengelolaan keuangan. Kalau bisa dijalankan bulanan lebih bagus, tapi jika ada kendala mungkin kita buat tiga bulan sekali,” tuturnya.

Apabila di lapangan ditemukan ketidaksesuaian terkait kondisi penerima bansos atau sebaliknya yakni warga tidak mampu namun belum mendapatkan bansos, maka kelurahan bisa turut melakukan pengawasan dan bisa mengusulkan lewat aplikasi SIKS-NG setiap pertengahan bulan.

Selain itu, ditambahkan Paulus, permasalahan DTKS yang terjadi di lapangan ialah kurang sosialisasi dan akses informasi. Untuk itu, pihaknya akan berbenah agar penerima manfaat bisa mendapatkan informasi bansos secara lengkap dan jelas.

“Inilah yang akan kita coba benahi dan kita ubah cara kita bersosialisasi, bagaimana memberikan sosialiasasi dengan dengan penerima manfaat. Entah itu melalui forum RT atau yang lain, karena kalau kita coba kumpulkan di kelurahan mereka minder untuk datang sehingga tidak memperoleh akses bansos,” tutupnya.(*)

Reporter: Gatot Sunarko/Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.