20 April 2025

Get In Touch

Sambo dan Putri Tolak untuk Saling Bersaksi di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo menolak bersaksi untuk Putri Candrawathi saat sidang di PN Jaksel, Selasa (3/1/2023). (Foto:dok)
Ferdy Sambo menolak bersaksi untuk Putri Candrawathi saat sidang di PN Jaksel, Selasa (3/1/2023). (Foto:dok)

JAKARTA (Lenteratoday)- Ferdy Sambo menolak bersaksi untuk Putri Candrawathi, begitu juga sebaliknya. Sedianya, suami istri itu akan saling bersaksi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mulanya, hakim ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan dalam persidangan selanjutnya Sambo akan bersaksi untuk Putri Candrawathi. Hakim pun bertanya apakah Sambo akan mengundurkan diri. Hakim meminta Sambo untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan penasihat hukum.

"Saudara terdakwa dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara istri saudara apakah saudara akan mengundurkan diri apakah akan memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi karena akan saling bersaksi," kata hakim Wahyu saat sidang di PN Jaksel, Selasa (3/1/2023).

Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, Sambo menolak untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk Putri. Sambo menyebut tidak perlu menjadi saksi untuk istrinya."Saya tidak perlu menjadi saksi untuk istri saya," kata Sambo.

Hakim mengatakan Ferdy Sambo memang memiliki hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi dan diatur dalam KUHAP. Namun, kata hakim, pihaknya tetap harus bertanya langsung kepada para terdakwa.

"Jadi memang dalam KUHAP diatur mempunyai hak untuk mengundurkan tetapi di persidangan ini kami harus pertanyakan terhadap saudara," kata hakim.

Hakim juga bertanya kepada Putri. Hakim bertanya apakah Putri juga akan mengundurkan diri untuk bersaksi di sidang sambo. Putri mengaku tidak mau memberikan keterangan sebagai saksi untuk suaminya di persidangan kasus pembunuhan Yosua" Saudara terdakwa dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara suami saudara, apakah saudara akan mengundurkan diri apakah akan memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi," kata hakim Wahyu."Tidak mau memberikan keterangan," jawab Putri. Dasar hukum penolakan sebagai saksi oleh istri atau suami tertuang dalam Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (*)

Reporter:dya,rls | Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.