20 April 2025

Get In Touch

Kepergok Wifi-an Bersama Isteri Orang, Pemuda Kutorejo Diamankan ke Polres Mojokerto

Kepergok Wifi-an Bersama Isteri Orang, Pemuda Kutorejo Diamankan ke Polres Mojokerto

MOJOKERTO (Lenteratoday)-Gegara ketahuan wifi-an di sebuah warung bersama isteri orang, seorang pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai kuli angkut asbes digelandang ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Mojokerto, Kamis (22/12/2022) dini hari. Menurut pemuda berna Ferdian Dwi alias Feri (25) dia dipergoki oleh Dwi (26), suami teman wanita yang bernama
Deapni Andani Sari (20).

"Deapni memang mantan pacar saya sejak dia masih duduk di bangku sekolah SMP. Namun saat sudah dewasa, saya menginginkan bisa ber-rumah tangga (menikah) bersamanya, pihak keluarganya (ayahnya) tidak menyetujui merestui hubungan saya. Saya tahu jika Dea sudah menikah dengan orang Jombang, tapi hubungan komunikasi tetap terjalin. Setiap dua hari sekali selama Dea sudah menikah, kita berdua masih berkomunikasi dan masih ketemuan di tempat yang berbeda-beda," ungkapnya di depan ruang UPPA Satreskrim Polres Mojokerto

Warga Dusun Ketidur, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, ini mengaku angsung diajak bersama pihak keluarganya diamankan ke Polres Mojokerto.

"Saya siap menanggung resiko untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan saya atas kejadian ini, meskipun saya dituntut harus menikahi Dea," katanya.

Dia mengaku pernah menjalani hukuman vonis dipersidangan sekitar selama 5 tahun penjara dengan kasus yang sama. "Pada saat itu saya dilaporkan membawa lari Dea dari rumahnya oleh bapaknya Dea. Semua sudah saya jalani dan baru beberapa bulan lalu saya menghirup udara segar dari menjalani hukuman," tamba Ferdian.

Sementara itu, Dwi suami Dea saat ditemui mengatakan, sebetulnya dia tidak tega melaporkan kejadian itu." Saya masih melihat anak saya yang masih kecil dan membutuhkan perlindungan seorang ayah dan ibunya. Karena kejadian ini diduga sering dilakukan oleh isteri saya bersama laki-laki itu, terpaksa kejadian ini saya laporkan ke Polres Mojokerto, " katanya.

"Kasus ini sebelumnya sudah saya laporkan ke Polres Jombang karena isteri saya sering tidak pulang rumah. Bahkan dia akhir-akhir ini tidak pulang rumah selama kurang lebih 10 hari. Setiap tidak pulang rumah, isteri saya selalu mengaku pulang ke rumah ibu mertua saya di Dusun Wonokerto, Desa Sekargadung, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto dan mesti bawa harta saya sejumlah uang tunai. Pulang- pulang uangnya habis dan isteri saya minta kepada saya untuk tidak memarahinya. Saya hanya bisa pasrah pak atas kejadian yang saya rasakan di rumah tangga saya. Saya hanya minta kepada penegak hukum atas kejadian yang dilakukan, diperbuat oleh isteri saya dan laki-laki itu diproses secara hukum yang berlaku," jelas Dwi.

Secara terpisah, dikonfirmasi melalui WhatsApp ponselnya, Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP. Gondam Prienggondhani tidak menjelaskan kasus, hanya mengucapkan terima kasih atas informasinya. (*)

Reporter: Wisnu Joedha/Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.