
JAKARTA (Lenteratoday)-Markas Besar Kepolisian RI menyatakan status tersangka bekas Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, di kasus Tragedi Kanjuruhan, gugur. Ini merupakan tindak lanjut dari keputusan jaksa yang memutuskan tidak bisa melanjutkan proses ke penuntutan.
"Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi. Jadi bukan sebagai tersangka lagi sudah dikeluarkan dari rutan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).
Dedi menjelaskan, memang saat ini Hadian tak lagi mendekam di rumah tahanan. Hal tersebut mengacu pada hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memutuskan dia tak dapat dilakukan penuntutan.
"Istilahnya bukan SP3 ya tetapi yang bersangkutan setelah dilakukan penelitian dengan pihak JPU tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan," jelas Dedi.
Sedangkan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyatakan Akhmad Hadian Lukita tetap menyandang status tersangka."Untuk status tetap (tersangka), dan dikenakan wajib lapor setiap hari Senin," kata Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ahmad Taufiq kepada kumparan, Kamis (22/12/2022)."Kasus tetap berjalan," tutup Taufiq.
Hadian Lukita merupakan tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Eks Dirut PT LIB ini bebas dari sel tahanan pada hari ini, Rabu (22/12/2022). Lukita keluar dari rutan karena masa penahanannya telah habis. Kejati Jatim juga mengembalikan berkas perkara yang belum lengkap atau P19.
Saat menyerahkan tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim, Rabu malam, penyidik Dirreskrimum tidak menyertakan Akhmad Hadian Lukita. Bahkan yang bersangkutan sudah tidak ditahan.(*)
Reporter:santi,dya,rls | Editor:widyawati