20 April 2025

Get In Touch

Petani Ngoro Tega "Menindih" Anak Tiri

Tersangka D saat diperiksa petugas.
Tersangka D saat diperiksa petugas.

MOJOKERTO (Lenteratoday) - Seorang petani berinisial D (55), warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi. Sebab dia dengan tega menodai anak tirinya yang masih berusia 10 tahun.

Pelaku dilaporkan langsung oleh istrinya sendiri. Atas laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Mojokerto bergerak cepat menangkap pelaku.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP. Gondam Prienggondhani, menjelaskan tersangka D yang sehari-hari beraktivitas sebagai petani hidup serumah bersama isteri dan kedua anaknya. Namun, pelaku dengan tega memperkosa korban dan kepergok langsung oleh sang istri.

"Saat itu isterinya sedang sibuk memasak di dapur belakang rumahnya sekitar pukul 05.00 WIB. Betapa terkejutnya, ketika sang isteri sedang masuk ke dalam kamar mengetahui suaminya sedang melakukan perbuatan bejat menindih anak tirinya yang masih berusia 10 tahun tersebut," ungkap Gondam.

Masih kata Gondam, saat itu juga akhirnya korban menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya ke ibunya. Dari cerita dan pengakuan korban, akhirnya sang ibu diantar oleh perangkat desa melaporkan apa yang dialami putrinya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Mojokerto.

Tersangka sudah mengaku melakukan perbuatan bejat meniduri anak tirinya sebanyak 3 kali sejak Oktober lalu. Atas kejadian ini, penyidik akan bekerjasama dengan P2TP2A Kabupaten Mojokerto untuk memeriksa tersangka D lebih mendalam guna memastikan apakah tersangka mengalami kelainan seksual pedofilia.

"Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) dan (3), serta pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 16 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan dimungkinkan ditambah sepertiga lagi hukuman karena tersangka merupakan sebagai orang tua korban," pungkas Gondam, Rabu (14/12/2022). (*)

Reporter : Wisnu Joedha | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.