
MOJOKERTO (Lenteratoday)- Membutuhkan biaya untuk berobat anaknya , seorang sopir truk inisial E alias Bendol (29) warga Dusun/Desa Beloh, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, melakukan tindakan pidana pembegalan. Bendol merampas tas milik tetangganya sendiri yakni, HM (52) seorang tenaga medis salah satu rumah sakit di Mojokerto sehingga kini dia harus berurusan dengan Satreskrim Polres Mojokerto.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Prienggondhani dikonfirmasi Rabu (14/12/2022) mengatakan, kasus pembegalan aksi perampasan yang dilakukan tersangka terhadap korban yang masih tetangganya sendiri terjadi pada Selasa (25/10/2022). Saat itu korban sedang dalam perjalanan pulang kerja.
"Setelah kita mendapatkan laporan dari korban, Tim Jatanras Pidum Satreskrim Polres Mojokerto langsung saya perintahkan bergerak melacak dan meringkus pelakunya. Tersangka berhasil diringkus saat sedang melintas di jalan Raya RA Basoeni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Senin kemarin sekitar pukul 18.30 WIB," ungkap Gondam.
Dikatakannya tersangka berhasil diringkus setelah tim berhasil melacak keberadaan tersangka dari ponsel milik korban yang masih dikuasai tersangka. Modus aksi tersangka sebelum merampas tas milik korban terlebih dahulu mengikuti korban saat hendak pulang dari kerja dengan mengendarai motor. Tepatnya di jalan Raya Dusun Semanding Desa Beloh pada kondisi jalan sepi, aksi tersangka mulai dijalankan. Laju motor korban dihadang lalu kuncinya dibuang ke sungai.
"Berhasil menguasai kondisi, tersangka menodongkan gunting yang sudah disiapkan ke arah korban. Begitu korban ketakutan, akhirnya tas milik korban yang berisi ponsel dan uang tunai Rp 48 ribu diminta paksa dan diserahkan ke tersangka. Setelah berhasil merampas tas milik korban, tersangka saat itu juga melarikan diri. Namun ketika tersangka tahu jika yang menjadi korban adalah tetangganya sendiri, tersangka langsung balik arah dan berusaha berpura-pura menolong korban hingga mendorong motor korban sampai rumahnya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkas Gondam.(*)
Reporter:Wisnu Joedha | Editor:Widyawati