
MALANG (Lenteratoday) -Sebanyak 211 pejabat fungsional lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi dilantik oleh Wali Kota Malang, Sutiaji pada Rabu (7/12/2022)
Sutiaji berpesan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut agar dapat menjaga nama baik institusi serta memaksimalkan fungsi pelayanan publik untuk mengabdi kepada masyarakat.
“Nama besar negara ini anda bawa, termasuk provinsi Jawa Timur dan Kota Malang. Setitik coretan saja kita buat, maka etika baik dari seorang ASN akan tercoret. Karena kita hidup ini sudah membawa identitas lingkungan, diri sendiri, dan sebuah kelompok besar yakni negara kesatuan Republik Indonesia (RI),” ujar Wali Kota Malang, Sutiaji.
“Tidak boleh kita kerja secara individual, artinya harus ada kerjasama diantara kita semua. Karena kita hidup dibayar oleh rakyat,” imbuhnya.
Sutiaji juga kembali menekankan, berkaitan dengan kompetensi dari jabatan yang diemban. Maka ASN diwajibkan untuk membangun sistem dengan baik. Pihaknya menuturkan bahwa penting bagi pejabat fungsional untuk menguatkan literasi dan peningkatan profesionalitas.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Totok Kasianto menyebutkan, dari 211 pejabat fungsional yang dilantik. Diantaranya terdiri dari 100 tenaga kesehatan (nakes), 50 guru, dan 61 tenaga teknis perencana, penyuluh, serta pustakawan.
“Yang dilantik tenaga nakes 100, tenaga guru 50. 61 tenaga teknis ada perencana, penyuluh, pustakawan. Terbagi di banyak dinas. Pembeda dengan struktural fungsional tidak ada, mereka punya kewajiban dilantik dan di sumpah sesuai jabatannya. Kalo struktural sesuai eselonnya, kalau fungsional macam-macam,” jelas Kepala BKPSDM Kota Malang, Totok Kasianto.
Lebih lanjut, Totok menjelaskan bahwa pelantikan pejabat fungsional tersebut telah sesuaii dengan sistem Merit berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014. Dimana meliputi instrumen mulai dari perencanaan, pengadaan, pengangkatan, mutasi, gaji, hingga pola karir.
“Sistem merit itu sesuai UU 5/2014 terkait aparatur sipil negara, bahwa manajemen ASN sesuai sistem merit. Merit itu instrumennya mulai dari perencanaan, pengadaan, pengangkatan, mutasi promosi, penghargaan, gaji, pensiun dan disiplin termasuk pola karir,” urainya.
Senada dengan penyampaian Wali Kota bahwa ASN harus memiliki etos kerja tinggi. Totok juga menyatakan, sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014, maka ASN harus memperhatikan integritas dan moralitas.
Sebagai informasi, 211 pejabat fungsional yang dilantik, paling banyak dari Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan. Yang semuanya terdiri atas Penata Muda tingkat 1 (III a), Pengatur (II c), Pengatur Muda Tingkat 1 (2II b), (III b), Pengatur (II c), Penata (III a), hingga Guru Ahli Pratama.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH