
KEDIRI (Lenteratoday)-Sebagai bentuk pertanggungjawab penerima terhadap laporan bantuan dana hibah, Pemkot Kediri melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) mengadakan kegiatan sosialisasi laporan pertanggungjawaban dana hibah yang diselenggarakan di Ruang Joyoboyo, Balaikota Kediri, Selasa (6/12/2022).
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Kediri, Ahmad Zainudin menuturkan, bantuan dana hibah merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada organisasi kemasyarakatan dan keagamaan. Agar pelaksanaan bantuan dana hibah berjalan lancar dan sesuai ketentuan Perwali No: 5/2021, pihaknya mengundang 106 pokmas dan lembaga penerima bantuan hibah.
Sebagai narasumber didatangkan dari Inspektorat dan BPPKAD Kota Kediri. “Dengan panjenengan dihadirkan di sini kita samakan persepsi agar pelaksanaan hibah berjalan lancar dan sesuai peraturan yang ada. Selain itu, bagi penerima yang belum selesai mengerjakan kewajiban terkait pelaporan, diharapkan bisa diselesaikan tepat waktu,” ujar Ahmad Zainudin.
“Kami juga membuka untuk kegiatan verifikasi pelaporan, jadi jika ada pokmas yang belum paham bisa datang ke Bagian Kesra untuk koordinasi dan konsultasi terkait pelaksanaannya,” imbuh Ahmad Zainudin.
Dijelaskan Zainudin di tahun berikutnya sesuai aturan, untuk tempat ibadah yang menerima dana hibah harus sudah memenuhi persyaratan yaitu memiliki surat keterangan jika tempat ibadah sudah terdaftar di Kantor Kementerian Agama.
Dalam kesempatan tersebut, Bagian Kesra juga memberikan arahan kepada para penerima hibah agar merawat dan menjaga sarana prasarana yang bersumber dari dana hibah. “Semoga dana hibah yang sudah diberikan dapat dimanfaatkan sesuai fungsi. Kami dari Pemkot Kediri juga mengapresiasi panjenengan karena kegiatan keagamaan yang sudah panjenengan lakukan secara tidak langsung juga ikut membantu kegiatan yang ada di Pemkot Kediri,” ungkapnya.
Adapun bagi pokmas maupun lembaga yang mengajukan bantuan dana hibah, Zainudin mengungkapkan sebagai persyaratan, mereka harus membuat proposal dan diajukan ke Walikota Kediri, dilampiri bukti-bukti berupa (status kepemilikan bangunan, sarana prasarana dan dilampiri surat keterangan domisili, berita acara, dll).
Untuk diketahui, penerima bantuan dana hibah untuk tahun anggaran 2022 sebanyak 106 Pokmas dan lembaga. Adapun bantuan dana hibah dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan seperti pembangunan masjid, musala.
Juga untuk sarana prasarana masjid dan musala, tempat ibadah lain seperti pura, gereja, dll. Selain itu, ada juga bantuan untuk kelompok pengajian sesuai pengajuan dari masing-masing Pokmas.(*)
Reporter: Gatot Sunarko |Editor:Widyawati