
GRESIK (Lenteratoday) – DPRD Kabupaten Gresik terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap penerapan Peraturan Daerah (Perda) Fasilitas Kemitraan Kegiatan Berusaha dan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bagi perusahaan yang berada di Kabupaten Gresik. Implementasi kedua Perda tersebut akan menjadi solusi untuk mengatasi pengangguran dan mendorong kesejahteraan bagi masyarakat Gresik.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Gresik, Much Abdul Qodir dalam acara jumpa pers di Gresik, Senin (28/11/2022). Ia menambahkan, Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan mengatur setiap perusahaan yang berdiri di Gresik wajib mengisi 60 persen kebutuhan tenaga kerjanya dengan tenaga kerja lokal. Sementara untuk Perda Fasilitas Kemitraan Kegiatan Berusaha mengatur setiap perusahaan untuk wajib mengisi 10 persen kebutuhannya dengan menggandeng usaha lokal.
"Perda ini sangat penting penerapannya. Tentu harus dibarengi dengan penyiapan tenaga kerja yang handal dan sesuai kebutuhan perusahaan. Karena selama ini perusahaan enggan menyerap tenaga kerja lokal dengan alasan kompetensi yang tidak sesuai dengan standar atau kebutuhan perusahaan," tandas Abdul Qodir.
Ia menambahkan, pada akhir tahun 2022 ini kedua perda baru tersebut akan lebih ditingkatkan pengawasannya, sehingga benar-benar bisa diterapkan dengan baik. “Kami akan terus mengawasi. Termasuk komisi-komisi juga melakukan pengawasan bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait,” imbuhnya.
Lebih lanjut, politisi asal Gresik selatan ini mengajak kepada seluruh insan pers menjadi garda terdepan memberikan informasi dan edukasi terkait dua Perda ini. Agar perusahaan-perusahaan lebih mengetahui peraturan yang termuat secara merata.
“Maka, kami mengajak teman-teman untuk aktif memberitakan terkait perda ini, agar para pengusaha dan industri mendengar dan semakin menaati, sehingga tenan-tenan yang saat ini sudah beroperasi bisa menjalankan peraturan dengan baik,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nur Hamim menuturkan wakil rakyat yang duduk di kursi dewan punya tiga prioritas dalam menjalankan tugasnya. Termasuk melakukan pengawasan dan mensosialisasikan regulasi atau peraturan yang telah disahkan.
“Tugas anggota DPRD itu ada 3, yakni pengawasan, penganggaran, dan regulasi. Selain itu setiap anggota dewan punya tugas secara personal melakukan pengawasan, selain dalam AKD,” tandasnya.
Pihaknya juga mengajak kalangan jurnalis yang hadir untuk senantiasa bersinergi serta berkolaborasi, serta berperan aktif memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat, sekaligus mendukung program-program pembangunan demi kemajuan Kabupaten Gresik. (Adv)
Reporter : Asepta | Editor : Lutifiyu Handi