
SURABAYA (Lenteratoday)- Polda Jatim bersama Polrestabes Surabaya mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional yaitu Malaysia dan Laos. Tujuh tersangka serta barang bukti sebanyak 36 kilogram sabu dan 15 ribu pil ekstasi turut disita.
Pengungkapan itu langsung dirilis oleh Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto bersama Kapolrestabes Surabaya Kombes Akmad Yusep Gunawan, Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Arie Ardian Rishadi dan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri.
"Alhamdulilah di Bulan November, kita berhasil mengungkap dua jaringan besar, Yang pertama adalah jaringan Indonesia-Malaysia dan diduga barang ini berasal dari Cina dengan kemasan teh China," kata Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Arie Ardian Rishadi saat rilis di gedung Bharadaksa Polrestabes Surabaya, Rabu (23/11/2022).
Arie menambahkan pengungkapan jaringan asal Malaysia ini berawal dari pendalaman pengungkapan kasus di Jatim. Kemudian pengembangan dilakukan hingga ke wilayah Sumatera Utara yakni Medan dan mengamankan dua orang tersangka yakni SU (29) warga Bojonegoro dan SDC (27) warga Bandung, Jawa Barat.
"Akhirnya kita berhasil mengamankan barang bukti dan menangkap dua orang tersangka dengan barang bukti 26 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 15 ribu butir," ungkap Arie.
Arie menambahkan sedangkan jaringan kedua yang diungkap yakni berasal Laos. Jaringan ini diungkap oleh Subdit III Ditnarkoba Polda Jatim. Lima orang berhasil ditangkap dalam pengungkapan ini."Yang kedua adalah jaringan Laos, berdasarkan hasil pendalaman kita bahwa akan ada barang yang dikirim dari Laos ke Indonesia. Dimana barang itu di distribusi melalui Surabaya dan Jakarta," jelasnya.
"Dan kita berhasil mengamankan 5 orang tersangka dengan barang bukti 10 kilogram sabu. Jadi total barang bukti yang kita ekspos sebanyak 36 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 15.056 butir," tandas Arie.
Dikatakannya, dari informasi masyarakat, pertugas melakukan penyelidikan dan kontrol delivery langsung dari tempat ekspedisi di Jakarta sekaligus tes keakutan barang bukti yang berada dalam kemasan kaleng yang dicurigai oleh polisi di lokasi transit tersebut.
“Anggota kemudian mengikuti alur barang yang akan dikirim ke dua sasaran lokasi yang berbeda selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku kurir atas nama HK dan Mr di pintu keluar parkiran Lippo Mall Kemang Jakarta Selatan,” imbuhnya.
Dari tersangka HK dan MR polisi mengamankan 16 kantong plastik berisi serbuk putih kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,120 gram.
Tidak berhenti sampai disitu kemudian polisi melakukan pengembangan lagi dengan membekuk pelaku A alias Idung, ES alias Ogi, MRI alias Mat di area Jalan Mayjen Sungkono Surabaya. Selanjutnya petugas melakukan pengejaran terhadap pemesan sabu tersebut. “Yang mana apabila kita mengamankan atau menyita barang bukti sebanyak ini maka kita mampu mencegah peredaran gelap atau menyelamatkan masyarakat sebanyak 300.000 jiwa,” pungkasnya.(*)
Reporter: Wisnu | Editor:Widyawati