20 April 2025

Get In Touch

Orangtua Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri, Diringkus Polisi

Tersangka RAS saat diperiksa petugas
Tersangka RAS saat diperiksa petugas

MOJOKERTO (Lenteratoday) -Seorang suami dari sang isteri dan juga ayah dari 2 orang anak kandung di Mojokerto tega mencabuli bahkan menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama 5 tahun.

RAS (39) sang pelaku, akhirnya dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Mojokerto oleh sang isteri, dan telah diringkus oleh anggota buru sergap (Buser) Satreskrim Polres Mojokerto, Rabu (23/11/2022).

Menurut informasi yang dihimpun, pelaku yang tega mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri tersebut sehari-hari beraktifitas sebagai tukang bangunan adalah warga Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa-Timur.

Perbuatan bejat yang dilakukan pelaku dilakukannya sejak korban sebut saja bunga saat masih berusia 5 tahun dan saat ini berusia (10). Sehari-hari pelaku hidup serumah dengan isteri dan kedua anak perempuannya masing-masing berusia 10 dan 5 tahun.

Saat diperiksa, di depan petugas pelaku mengaku terpaksa melakukan perbuatan bejatnya terhadap anak kandungnya sendiri lantaran merasa sudah tidak lagi dilayani oleh isterinya. Tersangka juga mengaku merasa sakit hati terhadap istrinya karena istrinya selingkuh dengan pria idaman lain (PIL).

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP. Gondam Prienggondhani mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencabuli putrinya sendiri sejak korban berusia 5 tahun masih duduk di bangku TK. Dan pelaku mulai melakukan aksi bejatnya menyetubuhi korban sejak usia 10 tahun ketika korban duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar.

"Pelaku melakukan perbuatanya pada malam hari di kamar depan rumahnya saat isterinya sedang tidur di kamar belakang. Dia (pelaku) tega melakukan aksi bejatnya karena setiap dirinya mengajak hubungan intim ke isterinya, isterinya tidak mau selalu dengan alasan capek, ngantuk," jelas Gondam menirukan pengakuan pelaku.

Masih kata Gondam, pelaku berulangkali melakukan aksi bejatnya dan terakhir dilakukannya pada Minggu (13/11/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku selalu mengancam ke korban akan dicubit apabila korban berteriak dan melaporkan perbuatanya.

Merasa selalu terancam jiwanya, akhirnya perbuatan bejat ayahnya tersebut dilaporkan ke ibunya untuk selanjutnya dilaporkan ke Satreskrim Polres Mojokerto.

"Setelah mengantongi bukti-bukti kuat dan cukup, kita lakukan penangkapan terhadap tersangka. Akibat perbuatannya,vtetsangka dijerat pasal 81 ayat (2) dan (3), serta pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman masimal 15 tahun penjara serta ditambah sepertiga, karena pelaku merupakan orang tua kandung korban," pungkas Gondam (*)

Reporter: Wisnu Joedha|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.